Ketua KEPPOKP Velix V Wanggai.(Dok. Antara)
KOMITE Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPPOKP) menyatakan Presiden Prabowo Subianto menempatkan Tanah Papua sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Langkah ini dilakukan melalui paradigma baru bertajuk "jalan sosialis kerakyatan".
Ketua KEPPOKP Velix V. Wanggai menjelaskan bahwa paradigma ini bertumpu pada empat pilar utama: pemerataan pembangunan, penghormatan terhadap masyarakat adat, penguatan ekonomi kerakyatan, serta keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).
“Paradigma sosialis kerakyatan ini menjadi arah utama percepatan pembangunan Papua selama periode 2025–2029,” ujar Velix dalam keterangan tertulis di Wamena, Selasa (11/8/2026).
Papua sebagai Pusat Pertumbuhan Pasifik
Menurut Velix, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pembangunan Papua tidak lagi sekadar dipandang sebagai upaya menangani kawasan tertinggal. Sebaliknya, Papua diposisikan sebagai strategi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan baru Indonesia di kawasan Pasifik.
“Membahas Papua bukan sekadar membahas ketertinggalan, tetapi Papua adalah masa depan Indonesia di hadapan kawasan Pasifik. Oleh karena itu, diperlukan jalan baru pembangunan yang berpihak kepada rakyat, menghormati masyarakat adat, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan,” tegasnya.
Landasan Konstitusional
Arah kebijakan sosialis kerakyatan ini diklaim memiliki landasan konstitusional yang kuat. Velix merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) Papua didasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengenai pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Terkait perlindungan hak-hak lokal, Velix menambahkan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjadi jaminan negara dalam mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang sesuai dengan prinsip NKRI. (Ant/H-3)

















































