Pengacara Yaqut Pertanyakan Dasar Dakwaan Penerimaan US$271.500

1 hour ago 1
Pengacara Yaqut Pertanyakan Dasar Dakwaan Penerimaan US$271.500 Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026)(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa kliennya menerima uang sebesar US$271.500 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, menilai konstruksi dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci mekanisme perolehan, tata cara penyerahan, hingga lokasi transaksi uang tersebut.

"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan US#271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," kata Dodi di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Dodi, praktik pungutan fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu yang dijelaskan dalam dakwaan sebenarnya terjadi di tingkat operasional lapangan. Praktik tersebut diduga melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta tenaga operasional Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Ia mempertanyakan mengapa nama-nama yang disebut menerima uang dalam praktik tersebut tidak turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang sama.

"Yang nama-namanya jelas disebutkan, uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dodi menilai pencantuman uang US$271.500 dalam dakwaan justru terkesan digunakan untuk menghubungkan Yaqut dengan praktik fee percepatan tersebut.

Ia juga mempertanyakan mengapa pasal pencucian uang tidak diterapkan sehingga aliran dana dapat ditelusuri secara menyeluruh.

"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," katanya.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menilai sebagian besar uraian dakwaan justru berkaitan dengan persoalan teknis di lingkungan Direktorat penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Mellisa, pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut.

"Mereka sudah mengembalikan, mereka sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka. Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri?" ujar Mellisa.

Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan Yaqut murni menjalankan kewenangan konstitusionalnya sebagai Menteri Agama kala itu, yaitu menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota tambahan serta memastikan penyerapan kuota berjalan maksimal demi kepentingan jemaah.

"Karena perbuatan Gus Yaqut hanya dua: yang pertama menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan Menteri Agama yang itu adalah kewenangannya. Yang kedua, mendorong agar kuota ini terserap maksimal. Kriminalnya di mana?" katanya.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |