Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati Digelar Hari Ini

1 hour ago 1
Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati Digelar Hari Ini Terdakwa AS, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo duduk di kursi pesakitan dalam kasus kejahatan kesusilaan.(MI/Akhmad Safuan)

PENGADILAN  Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Ashari, yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di PN Pati tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga mendatangi pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan. Namun, masyarakat yang hadir tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang karena proses hukum ini dinyatakan tertutup untuk umum.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sidang tertutup untuk umum sesuai ketentuan perundang-undangan karena menyangkut tindak pidana kesusilaan," ujar Retno.

Perkara dengan nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Budi Aryono, didampingi hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin. Sesuai prosedur hukum kesusilaan, identitas korban maupun inisial tidak dipublikasikan dan hanya disebut sebagai saksi.

Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman

Dalam persidangan tersebut, JPU menyusun dakwaan secara kombinasi atau alternatif terhadap terdakwa Ashari:

  • Dakwaan Pertama: Mengacu pada Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
  • Dakwaan Kedua: Bersifat primer-subsider menggunakan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta Pasal 415 huruf b sebagai dakwaan subsider dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif mengingat adanya konsentrasi massa di area pengadilan.

Desakan Hukuman Kebiri dan Gugatan Perdata

Pengacara korban, Ali Yusron, menegaskan pihaknya menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa. Menurutnya, perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis yang sangat berat bagi korban atas dugaan tindak pemerkosaan yang dilakukan.

"Kami mendorong penerapan sanksi hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang yang tersebar di beberapa daerah," kata Ali Yusron. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |