Kekhawatiran Anggaran Pendidikan Tersedot Biaya MBG Kembali Mengemuka

3 hours ago 5
Kekhawatiran Anggaran Pendidikan Tersedot Biaya MBG Kembali Mengemuka Anak putus sekolah.(Antara)

KEPALA Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menegaskan sentralisasi tata kelola status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat perlu disertai elemen kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, kualitas, dan perlindungan guru.

"Sentralisasi selama meningkatkan kualitas, distribusi, memperbaiki rekrutmen, kesejahteraan, serta melindungi guru. Sehingga tidak lagi terombang-ambing dengan kebijakan pendidikan," kata Iman saat dihubungi, Kamis (17/9).

Menurutnya selama ini distribusi guru selalu bermasalah ketika berhadapan dengan tata kelola pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Iman menyebut pelajaran selama 2 tahun Pemerintah Prabowo Subianto saat ini, bahwa anggaran pendidikan digunakan untuk MBG dan hal-hal lain. Sementara distribusi hingga rekrutmen guru dibiarkan berantakan.

"Dengan begitu kami patut curiga dan khawatir jangan-jangan sentralisasi tata kelola guru ini tidak punya dampak pada kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, perlindungan, dan kualitas guru," ujar dia.

Ia juga mencurigai bahwa sentralisasi guru tidak berkaitan pada kualitas, distribusi, rekrutmen, kesejahteraan, dan perlindungan guru karena dalam draft UU Sisdiknas tepatnya pasal 21 bahwa mengindikasikan pasal untuk melegalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam tata kelola pendidikan.

"Kami kira ini adalah upaya negatif sekali dan ini merupakan sinyal elemen negatif masih ingin mengalokasikan anggaran pendidikan bukan untuk guru maupun pendidikan anak Indonesia," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan proses mutasi tata kelola status kepegawaian guru bisa menjadi administratif dan kurang sensitif terhadap kebutuhan guru dan daerah.

"Jadi restrukturisasi harus diikuti digitalisasi tata kelola, interoperabilitas data pusat dan daerah, penyederhanaan birokrasi, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cepat dan transparan," ungkap Nunuk.

Selain itu, ia menyebut daerah harus menjadi aktif, bukan sekadar penerima keputusan pusat. Dan desain regulasi dan transisinya harus dipersiapkan dengan cermat. "Pemerintah dan DPR masih perlu memastikan landasan hukum, mekanisme pembiayaan, pola mutasi, hubungan kerja pusat-daerah, serta berbagai konsekuensi kepegawaiannya. Perubahan sebesar itu harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan berbasis bukti," pungkasnya. (Iam/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |