Menkop Ferry: Penempatan 28.626 Manajer KDMP Dilakukan Pekan Depan

3 hours ago 5
 Penempatan 28.626 Manajer KDMP Dilakukan Pekan Depan ilustrasi(Antara)

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memproyeksikan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat direalisasikan pada pekan depan. Langkah ini dilakukan menyusul rencana penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi puluhan ribu manajer yang telah direkrut.

Ferry mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 28.626 manajer KDKMP yang telah menyelesaikan proses rekrutmen. Namun, penerbitan SK pengangkatan tersebut masih menunggu rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP.

“Dalam satu-dua hari ini akan diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji, tunjangan, dan sebagainya,” ujar Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).

Menunggu Regulasi Tata Kelola

Ferry menjelaskan bahwa penundaan penempatan manajer selama ini disebabkan oleh proses administratif regulasi, bukan karena faktor teknis lainnya. Pemerintah perlu memastikan Perpres tentang Tata Kelola KDKMP terbit terlebih dahulu karena aturan tersebut menjadi payung hukum bagi besaran gaji dan tunjangan para manajer.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini murni karena menunggu kesiapan regulasi dan menepis adanya isu sabotase dalam proses tersebut. Berdasarkan skema yang ada, para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak selama dua tahun.

Proses Verifikasi dan Validasi Aset

Selain kesiapan sumber daya manusia, Menkop juga memaparkan perkembangan infrastruktur koperasi. Berdasarkan data dari PT Agrinas, sebanyak 17.288 KDKMP tercatat telah memiliki bangunan gudang, gerai, serta kelengkapan pendukung lainnya.

Saat ini, Kementerian Koperasi tengah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap 7.028 koperasi. Proses ini melibatkan tim teknis di tingkat provinsi serta kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian data di lapangan.

“Verifikasi validasi itu diserahkan ke kami untuk kemudian menjadi dasar untuk pencairan pembayaran yang dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Bank Himbara yang jatuh tempo,” jelas Ferry.

Setelah proses verval selesai, hasilnya akan ditinjau kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Review dari BPKP ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi proses pembayaran serta serah terima bangunan koperasi secara resmi kepada pihak desa. (ant/E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |