Korea Utara Tolak Seruan Denuklirisasi IAEA, Kim Yo-jong: Status Nuklir Permanen

4 hours ago 5
 Status Nuklir Permanen Saudara perempuan Kim Jong-un, Kim Yo Jong.(Dok. AFP/KCNA via KNS)

KOREA Utara secara tegas mengecam pembahasan mengenai denuklirisasi yang mencuat dalam Sidang Umum Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Pyongyang menyatakan bahwa status mereka sebagai negara pemilik senjata nuklir merupakan posisi yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Kim Yo-jong, saudara perempuan pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, sekaligus tokoh kunci dalam struktur kepemimpinan negara tersebut. Berdasarkan laporan media pemerintah pada Kamis (17/9/2026), Kim menanggapi agenda denuklirisasi yang dibahas dalam Konferensi Umum IAEA ke-70 di Wina, Austria.

Kim Yo Jong menyebut seruan dunia internasional agar Korea Utara meninggalkan program nuklirnya sebagai "ocehan konyol" yang sudah sering mereka dengar. Ia menegaskan bahwa tekanan diplomatik tidak akan mengubah arah kebijakan pertahanan negara tersebut.

"Posisi DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea) sebagai negara pemilik senjata nuklir adalah mutlak dan tidak dapat diubah oleh apa pun," tegas Kim sebagaimana dilansir oleh kantor berita pemerintah Korean Central News Agency (KCNA).

Tolak Desakan Internasional

Sebelumnya, dalam sidang umum tersebut, IAEA menyatakan keprihatinan mendalam atas pesatnya perkembangan kapasitas nuklir Korea Utara. Forum internasional itu mendesak Pyongyang untuk menghentikan program senjata nuklirnya secara menyeluruh, dapat diverifikasi, dan tidak dapat diubah kembali (CVID), sesuai dengan ketentuan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).

Namun, Kim Yo Jong menepis desakan tersebut. Ia menilai pembahasan denuklirisasi oleh IAEA dan negara-negara Barat sebagai skenario lama yang tidak memiliki dampak bagi kedaulatan Pyongyang.

"Betapapun gigihnya IAEA dan Barat mengadakan pertemuan berkala dan membahas denuklirisasi berdasarkan skenario yang telah ditetapkan, hal itu tidak akan berdampak pada tekad dan kemampuan DPRK untuk mengambil segala langkah yang diperlukan demi mempertahankan kepentingan tertinggi negara," jelasnya.

Status Nuklir Permanen secara Hukum

Lebih lanjut, Kim Yo Jong menekankan bahwa kebijakan nuklir Korea Utara kini telah menjadi bagian permanen, baik dalam praktik militer maupun kerangka hukum negara. Ia memperingatkan bahwa kekuatan nuklir Pyongyang saat ini berada pada titik yang tidak mungkin diputar balik oleh pihak manapun.

"Kenyataan bahwa posisi nuklir DPRK telah ditetapkan secara permanen, baik secara fisik maupun hukum, tidak dapat berubah sedikit pun," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tidak ada kekuatan yang mampu mencegah perkembangan kemampuan nuklir Korea Utara di masa depan.

Pernyataan ini semakin mempertegas kebuntuan diplomasi antara Pyongyang dan dunia internasional. Hingga saat ini, IAEA dan negara-negara pendukung denuklirisasi tetap menempatkan aktivitas nuklir Korea Utara sebagai ancaman keamanan utama di kawasan Semenanjung Korea. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |