Modal Politik Menagih Balik

2 hours ago 6
Modal Politik Menagih Balik Terdakwa mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) sesai menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7).((ANTARA/MAKNA ZAEZAR))

MARAKNYA kasus korupsi yang menjerat kepala daerah kembali membuka persoalan tingginya ongkos politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).Persoalannya bukan semata-mata soal integritas pejabat setelah berkuasa, melainkan juga bagaimana tingginya biaya untuk memperoleh kekuasaan dapat menciptakan dorongan untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan integritas kepala daerah merupakan kunci untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Menurut Tito, pemerintah terus memperkuat pembinaan dan pengawasan untuk meminimalkan praktik rasuah.

NILAI INTEGRITAS

Namun, pengawasan tidak mungkin dilakukan terhadap kepala daerah setiap saat. Pada akhirnya, pencegahan tindak pidana luar biasa itu juga bergantung pada integritas pribadi kepala daerah.

“Teman-teman kepala daerah itu bukan anak kemarin sore. Rata-rata politisi yang berjuang, pernah ikut kampanye, dikenal publik. Kita juga enggak bisa awasi dan jaga 24 jam, tujuh hari, seminggu, 365 hari. Semua akan kembali kepada diri pribadi masing-masing," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

JAGA KOMITMEN

Tito mengingatkan kepala daerah untuk menjaga komitmen terhadap prinsip antikorupsi dan tidak tergoda melakukan pelanggaran hukum. Namun, penjelasan mengenai integritas individu belum sepenuhnya menjawab mengapa rasuah kepala daerah terus berulang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat ada persoalan lain yang ikut mendorongnya, yakni tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengaku prihatin dengan maraknya kepala daerah yang ditangkap akibat kasus tindak pidana luar biasa itu dalam pertemuan bersama jajaran pimpinan MPR RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Beliau sangat prihatin dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi di daerah-daerah, itu banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam korupsi. Karena itu beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," kata Muzani.

NODAI DEMOKRASI

Muzani menyampaikan keprihatinan itu muncul karena kasus rasuah kepala daerah terjadi proses demokrasi yang mahal, unik dan melelahkan untuk membentuk penyelenggaraan pemerintah daerah. Isu proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut juga menjadi sorotan Presiden Prabowo dalam konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diserahkan pimpinan MPR RI.

"Presiden sangat memberi perhatian dalam hal atau berbagai macam poin antara lain proses demokratisasi dan seterusnya," jelas Muzani.

KOREKSI SISTEM

Pada kesempatan terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan korupsi tidak lahir dari satu faktor tunggal. Selain integritas individu, kelemahan sistem juga dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan. KPK bahkan menemukan hubungan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya kepala daerah terpilih memperoleh keuntungan setelah menjabat.

Dalam perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, misalnya, pihak yang diduga menjadi penyandang dana politik disebut memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari proyek pemerintah. Pola serupa ditemukan dalam perkara Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih.

KONFLIK KEPENTINGAN

Temuan tersebut menunjukkan adanya risiko hubungan transaksional antara kontestasi politik dan kekuasaan pemerintahan. Dukungan politik dan pendanaan yang diberikan sebelum pemilihan berpotensi dibalas melalui akses terhadap proyek dan sumber daya pemerintah setelah kandidat memenangkan kontestasi.

KPK menyebut tingginya biaya kampanye dan biaya politik sebagai salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi tersebut menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik.

JUMLAH TERSANGKA

Fenomena itu tercermin dari banyaknya kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang kemudian terjerat perkara korupsi. Berdasarkan data KPK hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zaenur Rohman menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi faktor utama yang membuat rasuah kepala daerah terus berulang. Biaya politik tersebut banyak berasal dari praktik ilegal seperti candidacy buying atau pembelian tiket pencalonan dari partai politik serta vote buying atau politik uang kepada pemilih.

DETEKSI DINI

Setelah terpilih, kepala daerah terdorong melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik sekaligus menyiapkan biaya untuk kontestasi berikutnya. Selain mahalnya ongkos politik, lemahnya pengawasan di daerah turut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pengawasan DPRD dinilai tidak efektif, sementara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum mampu mendeteksi pelanggaran sejak dini. Akibatnya, penyimpangan kerap baru terungkap setelah masuk tahap penindakan aparat penegak hukum.

POLITIK LOKAL

Kondisi ini semakin rentan di daerah yang memiliki politik lokal bercorak oligarkis atau dinasti politik sehingga mekanisme checks and balances tidak berjalan optimal. Untuk memutus mata rantai tersebut, Zaenur mendorong penekanan biaya politik dan penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, termasuk sanksi pidana maupun administratif berupa diskualifikasi calon.

Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD perlu direvitalisasi dan APIP harus diperkuat agar lebih independen. Zaenur pun mendorong penguatan efek jera terhadap pelaku rasuah melalui tuntutan pidana maksimal, perampasan aset hasil kejahatan, dan pencabutan hak politik agar pelaku tidak kembali menduduki jabatan publik.

Upaya pemberantasan korupsi juga perlu diikuti pendidikan politik kepada masyarakat karena kualitas kepala daerah turut ditentukan oleh pilihan pemilih. “Pendidikan politik kepada masyarakat juga penting karena pada akhirnya masyarakat yang menentukan kualitas pemimpin melalui pilihan politiknya,” pungkasnya. (P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |