(Dok. Pribadi)
MERESPONS artikel Prof Dr Mukhamad Najib, Direktur Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang berjudul ‘Indonesia Emas dan Pendidikan Tinggi Bermutu’ di harian Media Indonesia (27 Juli 2026), menjadi hal yang sangat menarik untuk disimak. Tulisan tersebut membawa pesan yang kuat dan mendalam: pendidikan tinggi yang bermutu adalah kunci utama menuju Indonesia Emas 2045. Argumentasi tersebut dibangun secara sistematis dan berbasis pada teori modal manusia (human capital) dari Gary Becker (1964) serta teori pertumbuhan endogen (endogenous growth) dari Paul Romer (1994).
Gagasan mengenai investasi pendidikan tinggi ini juga sejalan dengan laporan lembaga internasional, seperti OECD dan UNESCO. Keduanya menegaskan bahwa investasi pada pendidikan tinggi merupakan investasi produktif yang menentukan daya saing suatu bangsa. Dari sisi narasi, tulisan tersebut berhasil menggeser cara pandang lama; pendidikan bukan sekadar sektor yang menghabiskan anggaran, melainkan pengungkit utama pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
PERSOALAN UTAMA PENDIDIKAN TINGGI
Persoalan pendidikan tinggi yang sedang kita hadapi saat ini masih berkutat pada hal-hal yang mendasar. Mulai dari aspek kelembagaan, regulasi, kualitas, hingga pendanaan; semuanya memiliki skala prioritas yang sama untuk segera diselesaikan. Kita tidak hanya membutuhkan penegasan bahwa keberadaan pendidikan tinggi di Indonesia itu penting. Kita juga memerlukan penjelasan mengenai mengapa mutu pendidikan tinggi di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural dan bagaimana cara mengatasinya.
Salah satu persoalan yang paling mencolok saat ini ialah mengenai eksistensi dan peran perguruan tinggi swasta (PTS) dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Fakta yang tidak bisa diabaikan menunjukkan bahwa 3.944 dari 4.303, atau sekitar 91,7% perguruan tinggi di Indonesia, merupakan perguruan tinggi swasta. Lebih dari itu, sekitar 44,95% mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan di PTS, dan PTS menyelenggarakan 54,8% program studi yang tersedia secara nasional.
Ironisnya, saat ini sebagian besar PTS tengah menghadapi persoalan eksistensi, penurunan jumlah mahasiswa, dan ancaman penutupan program studi (prodi) dalam beberapa tahun terakhir. Selain faktor ekonomi, penurunan jumlah mahasiswa PTS disebabkan oleh minimnya regulasi yang mengatur kuota dan pola penerimaan mahasiswa di luar jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) pada PTN. Menurunnya jumlah mahasiswa ini tentu berdampak langsung terhadap kemampuan finansial PTS dalam membiayai operasional dan meningkatkan mutu pendidikannya.
Oleh sebab itu, gagasan untuk mendorong investasi demi membangun ekosistem pendidikan tinggi bermutu seharusnya juga dialamatkan kepada PTS. Penegasan untuk melibatkan sektor PTS dalam membangun pendidikan tinggi yang berkualitas perlu ditekankan. Tidak dapat dimungkiri, masa depan pendidikan tinggi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan kita memperkuat kualitas ribuan PTS yang selama ini menjadi tulang punggung pemerataan akses pendidikan tinggi nasional.
TEROBOSAN PEMBIAYAAN
Model pembiayaan pendidikan tinggi nasional hingga kini masih bertumpu pada APBN tahunan, uang kuliah mahasiswa, dan berbagai hibah kompetitif yang bersifat jangka pendek. Model seperti ini tidak dirancang untuk membangun kapasitas institusi secara berkelanjutan. Universitas-universitas terbaik di dunia berkembang bukan hanya karena dukungan anggaran pemerintah. Mereka maju karena memiliki dana abadi (endowment fund) seperti dana wakaf (waqf fund), budaya filantropi alumni, kerja sama riset dengan industri, serta sumber pendanaan jangka panjang lainnya. Hal inilah yang memungkinkan mereka berinvestasi besar pada laboratorium, kualitas dosen, dan inovasi.
Saat ini, Indonesia memang telah memiliki Dana Abadi Pendidikan melalui LPDP. Namun, kita belum memiliki instrumen yang secara khusus memperkuat kelembagaan perguruan tinggi, terutama PTS. Padahal, apabila Indonesia serius ingin menjadikan pendidikan tinggi sebagai investasi strategis, reformasi pembiayaan pendidikan tinggi swasta tidak dapat ditunda lagi. Karena itu, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pembentukan dana abadi perguruan tinggi swasta (endowment fund for private higher education).
Dana abadi untuk PTS tersebut tidak boleh hanya sebatas untuk memberikan pembinaan dan peningkatan mutu berkala, melainkan harus menjadi instrumen investasi berbasis kinerja (performance-based endowment). PTS yang memiliki tata kelola baik, mutu akademik tinggi, produktivitas riset yang kuat, kemitraan industri yang luas, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, sangat layak memperoleh dukungan investasi jangka panjang ini. Pendekatan tersebut akan mendorong kompetisi yang sehat sekaligus memperkuat keberlanjutan kelembagaan pendidikan tinggi swasta nasional.
Ke depan, ukuran keberhasilan pendidikan tinggi seharusnya tidak lagi sekadar dihitung dari jumlah lulusan, publikasi, atau status akreditasi semata. Ukuran utamanya ialah sejauh mana perguruan tinggi mampu meningkatkan produktivitas dan kontribusi riilnya terhadap pembangunan nasional. Kampus harus dipandang sebagai pusat inovasi (innovation hub) yang menghasilkan teknologi tepat guna, memperkuat UMKM, mengembangkan industri halal, mendukung transformasi digital, mempercepat transisi energi, hingga menjadi mitra strategis pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pembangunan.
PERAN LLDIKTI
Selain itu, peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai penghubung antara pemerintah dan PTS perlu diperluas. Peran LLDikti tidak cukup hanya menjalankan fungsi administrasi, pelaporan PDDikti, dan pengawasan kepatuhan regulasi. Ke depan, LLDikti harus berevolusi menjadi sebuah badan pengembangan pendidikan tinggi (higher education development agency). Lembaga ini harus berfungsi sebagai pendamping mutu, fasilitator kolaborasi riset, penghubung dengan dunia usaha, inkubator inovasi, dan akselerator internasionalisasi perguruan tinggi.
Pemerintah juga perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) dan indikator pembangunan pendidikan tinggi yang terukur menuju Indonesia Emas. Tidak boleh lagi ada kebijakan strategis yang dijalankan di luar perencanaan yang matang. Kita harus fokus pada target yang jelas: bagaimana membangun riset berkelas dunia, berapa jumlah doktor yang perlu dihasilkan setiap tahun, berapa banyak paten yang harus dikomersialisasikan, berapa perusahaan rintisan (startup) berbasis kampus yang ditargetkan lahir, berapa besar investasi industri dalam penelitian perguruan tinggi, dan seberapa besar kontribusi inovasi kampus terhadap produktivitas nasional.
Karena itu, reformasi pendidikan tinggi menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai secara serentak dari reformasi tata kelola, reformasi pembiayaan, hingga reformasi ekosistem inovasi. Dengan demikian, seluruh ekosistem pendidikan tinggi—baik PTN maupun PTS—memiliki kemampuan dan daya saing yang setara dalam menghasilkan inovasi, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan nilai tambah bagi bangsa.
Semua ini harus diawali dari kemauan politik (political will) untuk mendesain kebijakan serta memberikan perlakuan terhadap PTN dan PTS secara proporsional dan berkeadilan. Di sinilah tantangan terbesar dunia pendidikan tinggi Indonesia dimulai.














































