Negara Hadirkan Digitaliasi Solusi Hukum

2 hours ago 6
Negara Hadirkan Digitaliasi Solusi Hukum Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.((MI/VICKY GUSTIAWAN))

DEREGULASI menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perubahan berbagai regulasi dan kelembagaan memang telah dilakukan, tetapi persoalan tumpang tindih aturan, ketidakpastian hukum, keterbatasan akses keadilan, hingga rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum masih menjadi tantangan. 

Pembangunan sistem hukum karena itu tidak cukup hanya dengan melahirkan aturan baru, tetapi juga membutuhkan pembenahan menyeluruh agar hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

Penyederhanaan dan sinkronisasi regulasi, perluasan akses bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan, penguatan keadilan restoratif, serta digitalisasi layanan publik menjadi sejumlah langkah yang diklaim tengah dikerjakan pemerintah. Kehadiran 83.960 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan serta penanganan lebih dari 215 ribu laporan menjadi salah satu gambaran konkret dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Lantas, sejauh mana berbagai kebijakan tersebut mampu menjawab problem mendasar pembangunan hukum Indonesia? Berikut wawancara dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menguraikan agenda prioritas pemerintah bersama wartawan Media Indonesia Henri Siagian, Akhmad Mustain dan Devi Harahap.

Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Apa saja kebijakan prioritas dalam pembangunan sistem hukum yang lebih baik?

Yang pertama, reformasi di bidang regulasi yang kita lakukan. Saat ini, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia jumlahnya hampir 400 ribu. Sejak kita merdeka sampai sekarang itu hampir 400 ribu. Karena itu, Presiden memerintahkan kepada kami untuk melakukan deregulasi. Sedapat mungkin, baik substansinya maupun jumlahnya, kuantitasnya itu harus disederhanakan, jangan sampai tumpang tindih dan kotradiktif.

Dan yang paling penting itu adalah melakukan sinkronisasi antara satu dengan yang lain agar tidak ada lagi peraturan yang mengatur hal yang sama. Beberapa undang-undang di sektor tertentu sudah selesai, hasil kajiannya juga sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Itu bagian dari upaya reformasi hukum kita. Itu akan kita berlakukan, kita akan menyusun hampir semua peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan upaya menghadirkan keadilan di tengah masyarakat?

Presiden dalam Asta Cita beliau sekarang menginginkan supaya akses keadilan itu bisa betul-betul dirasakan sampai kepada masyarakat paling bawah. Apa wujud konkretnya yang kami terjemahkan? Maka kami bentuklah Pos Bantuan Hukum. Sekarang secara kelembagaan, Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia sudah terbentuk di semua desa dan kelurahan, jumlahnya 83.960.

Dan eksistensi posbankum ini sudah dalam sistem digital yang bisa dilihat seluruh masyarakat Indonesia lewat dashboard di laman situs Kementerian Hukum. Semua bisa diketahui, bisa dibuka untuk mengetahui lokasinya, siapa paralegalnya, apa kasus yang ditangani, berapa jumlah laporan yang masuk, berapa yang sudah melalui proses mediasi dan berhasil, berapa mediasi yang gagal, berapa perkara yang dirujuk ke pengadilan melalui organisasi bantuan hukum dalam bentuk bantuan hukum gratis yang dibayar oleh negara.

Apakah berdampak langsung ke masyarakat?

Berdasarkan data Pos Bantuan Hukum sekarang, jumlah laporan yang sudah masuk di seluruh Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia itu 215.735 laporan yang ditangani. Ini baru dari kita anggap kemarin itu baru pembentukan. Nah, sekarang kalau efektifnya dia bekerja, kira-kira baru sekitar Januari sampai sekarang, berarti delapan bulan waktu efektif bekerja. Karena kemarin di tahun lalu kita fokus kepada pembentukan kelembagaannya. Nah sekarang anggaplah setahun ya, setahun bekerja, itu 215 ribu kasus.

Berapa yang diselesaikan di luar pengadilan? Itu 16.159 kasus. Besar, kan? Kemudian berikutnya ada yang mediasi. Itu yang berhasil kita mediasi dari 215 ribu tadi, artinya sepakat untuk berdamai, itu 14.333 kasus. Jadi besar sekali. Ada yang tidak berhasil. Yang tidak berhasil itu 1.536 mediasi yang dilakukan di Pos Bantuan Hukum.

Dan akhirnya, ada mungkin yang tidak berhasil itu dalam bentuk dia tidak melanjutkan ke pengadilan tapi tidak berdamai. Ada juga yang pada akhirnya berlanjut ke pengadilan. Yang dirujuk ke advokat oleh Pos Bantuan Hukum karena mediasinya gagal, yang dibantu advokat karena harus berlanjut ke pengadilan, itu 293 kasus.

Itu bukti bahwa negara itu hadir. Program baik Bapak Presiden yang menginginkan akses keadilan itu bisa dirasakan dan memanfaatkan struktur pemerintahan terkecil kita, yaitu desa dan kelurahan. Itu bisa kita gerakkan bersama. Dan kelebihannya, Pos Bantuan Hukum ini yang pertama, ini bukan semata-mata keberhasilan kerja sendiri Kementerian Hukum, melainkan kolaborasi lintas kementerian.

Konkritnya peran Posbankum ini seperti apa?

Penegakan hukum menjadi sesuatu yang sangat penting. Dan yang paling penting adalah menyangkut soal kepercayaan kepada lembaga penegak hukum. Itu paling penting. Nah, karena itu, kita mencoba untuk membantu. 

Dari data yang saya sampaikan tadi, 215 ribu, tahu berapa kasus pidana yang lari ke Pos Bantuan Hukum? 134 ribu lebih. Itu penganiayaan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Jadi, Pos Bantuan Hukum ini menjadi alternatif wadah untuk menyelesaikan sesuatu, sehingga tidak semuanya harus diselesaikan lewat pendekatan pidana.

Karena tujuannya apa? Kan kita ingin keadilan restoratif, seperti marwah dari KUHAP maupun KUHP yang kita susun. Nah, karena itu yang paling penting, kenapa mediasi itu menjadi penting? Karena kalau itu mediasi berhasil, itu bukan hanya menyelesaikan kasusnya, tapi mengembalikan kohesi sosial itu menjadi balik lagi. Jadi, tidak sekadar menyelesaikan kasus, tapi konflik komunal dan hubungan antarsesama di lingkungan itu akan kembali lagi.


Benarkah Presiden Prabowo juga meminta digitalisasi layanan di Kemenkum?

Mulai 1 September, insyaallah doakan Kementerian Hukum, seluruh layanan publik di Kementerian Hukum sudah digitalisasi. Tidak perlu datang ke Kementerian Hukum untuk mengurus segala sesuatunya. Cukup download aplikasi yang namanya PASTI. 

Kementerian Hukum punya tanggung jawab layanan publik 470 layanan publik yang berhubungan dengan masyarakat, dan semuanya akan masuk dalam sistem digital PASTI. Itulah yang diinginkan oleh Pak Presiden, agar sistem pemerintahan berbasis digital, mulai dari hulu ke hilir.

Saya sudah sampaikan, entah itu layanan kepada pemerintahan yang terkait harmonisasi, apalagi yang layanan publik, semua proses awalnya, pendaftarannya, tidak boleh lagi manual menggunakan kertas, karena kita mau layanan digital. Semuanya kalau digitalisasi kan bisa kelihatan rekam prosesnya. 

Jadi transparansinya kelihatan, waktunya sudah ditentukan. Itu bagian dari perintah Bapak Presiden kepada kami semua sebagai pembantunya. Cara mengimplementasikannya yang kami lakukan itu.

Jadi apa yang menjadi Asta Cita Bapak Presiden, kalau semua kementerian, lembaga, nanti rumah besarnya adalah Government Technology, seperti di Kementerian Hukum yang kita bangun sekarang dengan super aplikasi, semua layanan publik yang 470. Sekarang saya tanya, siapa yang berani bermain-main dengan layanan publik kalau sudah digital? Mau sembunyinya apa dengan layanan digital seperti itu? Semua bisa dilacak.

Apa harapan bapak untuk pembangunan hukum di Indonesia?

Pokoknya cita-cita kita, cita-cita pendiri Republik, cita-cita semua bangsa Indonesia, ada di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ujung-ujungnya kalau diperas, tujuan salah satunya itu ada di sila keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cita-cita hukum kita juga akan di situ. Adil dalam bidang ekonomi, adil di bidang hukum, dan semuanya. Itulah yang kita perjuangkan. Indonesia Emas itu ke situ. Tahun 2045, mudah-mudahan dengan 81 tahun kita merdeka, dengan kepemimpinan Bapak Presiden yang sekarang menjadi nahkoda bagi Republik ini, akan mengantarkan kita ke jalan tersebut. (P-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |