Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah).(dok.Kemendagri)
MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," kata Tito usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Tito menjelaskan skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah (pemda) adalah melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Kedua, apabila pemda memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.
Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujarnya.
Dukungan Pemerintah Pusat
Tito melanjutkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun di antaranya merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah. Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU. "Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terangnya.
Guru ASN Pusat
Sementara itu, khusus terkait tenaga pendidik dan guru, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tutur Mendagri.
Disambut Baik DPR
Menanggapi komitmen Pemerintah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mencegah PPPK dirumahkan karena kesulitan pembiayaan dan sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR.
"Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II yang merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Dia mengharapkan kebijakan tersebut bisa konsisten dilakukan pemerintah agar beban APBD untuk membayar belanja pegawai dapat terselesaikan.
Selain itu, Komisi II juga sependapat dengan opsi yang dibuka Kemendagri agar PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan bisa diambil alih oleh pusat. Dengan demikian, layanan dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya.(Faj/Ant/P-1)














































