HLM--A2 Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.(ANTARA/FAUZAN)
LEBIH dari delapan dekade sejak bangsa ini merdeka, pembangunan hukum Indonesia terasa belum tuntas untuk menghadirkan keadilan paripurna di tengah-tengah rakyat. Bahkan, upaya reformasi hukum pasca reformasi juga terasa jalan di tempat, meskipun banyak perubahan fundamantel dalam pembaruan perundang-undangan.
Negara telah menghasilkan begitu banyak regulasi dan melakukan berbagai perubahan kelembagaan, tetapi hasil akhirnya belum memberikan kondisi ideal bagi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti aspek pembangunan aparat penegak hukum yang menurutnya masih jalan di tempat.
Ada tiga aspek pembangunan hukum lainnya yang dibahas Yusril, yakni aspek pembangunan norma hukum, aspek pembangunan sarana dan prasarana hukum, serta pembangunan budaya hukum. Berikut petikan wawancaranya dengan wartawan Media Indonesia Ahmad Punto dan Akhmad Mustain.
Bagaimana melihat upaya reformasi hukum saat ini?
Menjelang usia 81 tahun Indonesia merdeka ini. Ya, kalau sederhananya kita melihat bahwa pembangunan hukum itu mencakup beberapa aspek. Pertama adalah pembangunan norma hukumnya, yang kedua adalah pembangunan aparatur penegak hukumnya, yang ketiga adalah pembangunan sarana dan prasarana hukumnya, dan yang keempat adalah membangun budaya hukum baik budaya hukum aparat penegak hukum dan budaya hukum rakyat kita yang ada di negara ini.
Kalau kita lihat, selama era reformasi ini, upaya kita membangun hukum nasional itu luar biasa sebenarnya. Terjadi perubahan-perubahan hukum yang sangat fundamental, mulai dari amandemen konstitusi, sampai kepada perubahan struktur penyelenggara negara kita, dan proses itu terjadi proses perubahan norma-norma hukum yang luar biasa besarnya.
Kita juga menciptakan institusi-institusi baru. Pada tingkat peradilan ada Mahkamah Konstitusi, ada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), ada pengadilan-pengadilan khusus yang lain.
Kemudian kita menyerahkan kewenangan Menteri Kehakiman pada waktu itu, menangani peradilan seluruhnya kepada Mahkamah Agung, dan kita menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagainya, yang merubah undang-undang korupsi menjadi lebih keras sekali. Dari segi normatif, perubahan-perubahan itu menurut saya sudah sangat banyak kita lakukan.
Apakah reformasi Penegak Hukum berjalan?
Kalau dilihat dari segi pembangunan aparatur penegak hukumnya, boleh dikatakan kita belum mencapai kemajuan sama sekali. Lembaga-lembaga kita bentuk. Misalnya dalam penanganan korupsi, sudah ada polisi berwenang, jaksa berwenang, KPK berwenang. Kita juga berikan kewenangan kepada inspektorat jeneral, kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan auditing, dan lain-lain sebagainya.
Tapi begitu banyak lembaga-lembaga diciptakan, sekian banyak kita terjadi pergantian personil penegak hukum. Hukum kita itu bukan tambah baik, malah tambah rusak saja.
Sekarang ini kita lihat ada contoh yang tidak baik dari aparat penegak hukum itu sendiri. Baik itu dilakukan oleh personil kepolisian, kejaksaan, KPK saya nggak tahu karena belum banyak terdengar. Begitu juga pada aparat-aparat yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan. Kalau sudah seperti ini keadaannya, ada contoh yang tidak baik dari atas ke bawah, kita harapkan rakyat itu akan patuh pada hukum.
(Misalkan) Jampidsus itu spesifik menangani korupsi. Tapi banyak juga terjadi proses suap-menyuap, proses gratifikasi, pemerasan, dan lain-lain terjadi. Dan itu seperti menggurita sampai ke bawah. Saya pikir ini perlu waktu satu generasi untuk merubah ini. Karena struktur kita bangun, personil kita ganti, tapi kalau tidak ada kesadaran etik yang kuat, moralitas yang tinggi pada bangsa ini, hukum yang kita bangun itu akan sia-sia.
Bagaimana rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri apakah sudah terakomodasi dalam revisi UU Polri?
Tugas kami sebenarnya dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah merumuskan seperti apa wajah Polri sekarang dan ke depan. Tetapi, inisiatif revisi UU Polri kemarin datang dari DPR. Jadi, sepertinya nggak nyambung apa yang disampaikan oleh Komisi kepada Presiden dengan draf yang diajukan oleh DPR.
Kalau yang pokok-pokok masih sama, misalnya Polri itu berada di bawah Presiden, itu masih sama. Yang tidak terakomodasi itu antara lain, misalnya, masalah penguatan Kompolnas. Itu tidak nampak sama sekali. Jadi, saya nggak bisa bilang apa-apa karena memang saya juga nggak ikut membahas RUU itu.
Pemerintah sendiri diwakili oleh Menteri Hukum, tetapi yang aktif di lapangan pun Wamenkum Eddy Hiariej. Dan saya pun ketika berkomunikasi dengan beliau sudah hari terakhir, ketika itu sudah mau disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi, memang saya pikir banyak hal yang perlu kita perbaiki.
Hal yang juga ditegaskan itu adalah mengenai penempatan Polri aktif ke dalam jabatan-jabatan di luar Kepolisian. Itu pun ada rekomendasi yang diajukan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Dan rekomendasinya itu dimasukkan dalam Undang-Undang, yang kemudian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dari sisi Teknologi penegakan hukum apakah indonesia sudah memadai?
Alat kita untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan itu juga jauh sekali tertinggal. Apalagi kita masuk ke dalam cybercrime, kejahatan cyber. Apalagi sekarang ini dengan artificial intelligence (kecerdasan buatan), orang mudah sekali memanipulasi sesuatu, data pribadi dicoret, propaganda proxy berjalan, saya bisa saja tiba-tiba berpidato suara saya, tapi isinya itu bukan dari saya, tapi ujung-ujungnya ada domba politik, itu bisa terjadi sekarang. Jadi itu hal-hal yang memang kita rasakan tidak sempurna.
Terkait dengan sarana dan prasarana hukumnya itu kita tertinggal terus. Kalau sekarang misalnya masalah lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan sebagai satu contoh, kita lihat bahwa sarana prasarana penegak hukumnya itu tidak cukup mengatasi itu, misalnya sekarang ada perubahan dengan KUHP dan KUHAP, ada kerja sosial dan hukuman kerja sosial untuk mengurangi over capacity tapi sarana prasarana juga belum ada, kemudian juga LP penuh sesak di mana-mana.
Bagaimana dengan aspek pembangunan budaya hukum?
Pembangunan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat juga sama sekali tidak jalan. Orang itu kalau diajari hukum, ini boleh, ini nggak boleh, ini benar, ini salah, itu tidak ada efek. Jadi, patuh pada hukum itu bukan karena takut sama polisi atau takut sama apa. Tapi kesadaran itu muncul dari hati orangnya sendiri.
Lihat orang Jepang sebagai satu contoh. Kepatuhannya kepada etik tinggi sekali. Dan kepatuhan kepada etik yang tinggi itu mendorong dia patuh pada hukum. Bukan orang Jepang itu tidak mau mencuri karena takut sama polisi. Tidak. Dia tahu saja. Dia tahu bahwa ini tidak boleh. Kalau saya lakukan itu, melawan hati saya. Mungkin etiknya kesadaran pribadi.
Bagaimana hukum itu tumbuh sebagai satu kesadaran, dipatuhi sebagai kebutuhan. Dan kalau kita melanggar hukum itu, ada perasaan kita mengatakan, “wah ini tidak boleh, dia tidak mau melakukan itu.” Itu kalau sampai ketika itu budaya hukum tumbuh. Kalau belum sampai ke tingkat itu, budaya hukum belum tumbuh. Dari mana kita menumbuhkan budaya hukum itu? Dari pendidikan rumah tangga, pendidikan sekolah, pendidikan masyarakat.
Rendahnya budaya hukum apakah berdampak pada budaya Antikorupsi?
Kalau di bidang korupsi, hukum apa lagi yang kurang keras? Ada (pasal) gratifikasi, ada suap, ada pemberantasan, dan lain-lain. Hukumannya itu seumur hidup sampai hukuman mati sudah ada dalam beleid korupsi. Dari sisi lembaga, ada KPK, ada polisi, ada pengadilan Tipikor, ada Jampidsus. Apa lagi yang kurang keras? Nyatanya sekarang korupsinya makin menggila.
Bukan hanya orang yang biasa yang korupsi. Yang korupsi justru aparat penegak hukum, Kejaksaan dan polisi terlibat. Hakim sendiri terlibat disuap. Mau dibawa kemana negara ini kalau tidak ada satu perbaikan-perbaikan yang cukup mendasar terhadap apa yang kita hadapi?
Bagaimana pemerintah merespons menggilanya korupsi ini?
Memang keadaan sekarang tidak bisa kita biarkan juga. Langkah tegas memang harus diambil. Saya kira Pak Presiden Prabowo sudah mengambil satu langkah yang tegas, beberapa pejabat diganti karena terlibat kasus-kasus korupsi. Karena itu, personel yang baru dipilih harus tepat untuk itu, kemudian sistem diperbaiki. Sistem yang kita bangun itu harus mampu mencegah korupsi. Dan kita harus konsisten dengan hal itu.
Perbaikan sistem seperti apa?
Ya mulai dari sistem rekrutmen politiknya. Ambil contoh misalnya tentang Pilkada sekarang. Presiden punya gagasan, Pilkada diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saja, jangan lagi langsung rakyat. Tapi kan ditentang. MK justru memutuskan tetap pilihan langsung. Kita antikorupsi, tapi di lain pihak kita membuka peluang lebar-lebar terjadinya korupsi itu sendiri.
Anda tahu berapa sih gaji Bupati? Gaji kepala wali kota? Berapa sih gajinya? 5-6 juta atau 10 juta? Berapa uang operasional, tunjangan, dan lain-lain? Hanya sekian 10 juta. Tapi modal dia untuk berkampanye jadi Bupati, wali kota itu bisa habis Rp30 miliar. Dari mana dia akan mengembalikan uang Rp30 miliar itu? Tidak ada pilihan, kecuali dia membuka proyek-proyek bentuk kolusi kepada pengusaha.
Saya mengatakan, udah kasih aja sama DPRD. DPRD itu paling anggotanya 30 orang bahkan ada cuma 20. Lebih mudah kita mengawasi 20 orang itu disogok atau tidak, daripada nyogok orang sekabupaten itu. Gimana caranya kita ngawasi orang nyogok sekabupaten?
Apa harapan Anda terhadap penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini?
Kalau saya melihat, yang paling penting adalah pengoordinasian penegakan hukum dan mengoordinasikan dalam pembangunan norma-norma hukum. Yang kedua adalah, yang sangat penting, pengoordinasian dalam penegakan hukum itu sendiri. Kita mengenal ada beberapa institusi penegak hukum, ada polisi, jaksa, PPNS, dan berbagai macam institusi lainnya.
Yang paling penting, jaksa dan kepolisian ini memang harus ada pengoordinasian supaya tidak terjadi tumpang tindih antara penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian, tetapi juga sekaligus menjadi kewenangan kejaksaan.
Misalnya money laundering, itu jaksa dan kepolisian bisa bersama-sama, supaya bagaimana terjadi sinkronisasi dan tidak terjadi tumpang tindih. Dan saya yakin nanti Menko Polkam akan menangani masalah ini.
Saya dan Menko Polkam bisa bersama-sama melakukan pengoordinasian terhadap masalah ini sejauh mengenai masalah penegakan hukum. Seperti kemarin, saya datang ke daerah-daerah, cek ke lapangan, ke Polda-Polda, dan berdialog dengan Polda di daerah-daerah pasca demonstarasi Agustus 2025, dalam konteks upaya penegakan hukum dan jangan sampai terjadi pelanggaran HAM. (P-1)














































