Tim gabungan Bea Cukai, BNN, Polri, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin.(Dok. Bea Cukai)
TIM gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN RI), POLRI, dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Penindakan terhadap kapal King Sun ini dilakukan pada Jumat (7/8) setelah melalui proses pemantauan intelijen selama tiga bulan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK). Tujuh di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan satu orang warga negara Taiwan. Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC sejak Mei 2026. Berdasarkan informasi lintas negara dari Thailand, kapal King Sun dicurigai mengangkut narkotika secara ilegal. Meski sempat terdeteksi membatalkan rencana pengangkutan pada Mei, pemantauan intensif terus dilakukan hingga kapal kembali bergerak menuju Teluk Thailand pada Juli 2026.
Koordinasi antarinstansi semakin diperkuat setelah DJBC menerima informasi tambahan dari POLRI pada awal Agustus 2026 mengenai kapal yang sama. Sinergi ini membuahkan hasil saat KRI Kerambit-627 dan Kapal Patroli Laut BC-30005 melakukan pencegatan di perairan Bintan pada Kamis (6/8).
Pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam menemukan barang bukti tersembunyi di kompartemen dekat anjungan kapal. Petugas menemukan 65 paket besar berisi total 1.300 bungkus plastik teh China yang setelah diuji positif mengandung ketamin dengan berat total 1.300 kilogram.

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari observasi panjang dan sinergi lintas instansi.
"Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (9/8).
Para tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku meliputi pidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar. Proses hukum dan pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh tim gabungan. (RO/Z-10)

















































