Bea Cukai menyita 8,96 juta batang rokok ilegal senilai Rp13,3 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok(MI/Naufal Zuhdi)
BEA Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilakukan terhadap dua kontainer yang teridentifikasi dalam pengawasan lalu lintas barang antarwilayah pada Jumat (7/8).
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal asal Jawa Timur menuju Sumatra. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan mengidentifikasi dua kontainer yang dilaporkan berisi pipa dan baja ringan. Namun, hasil pemindaian peti kemas menunjukkan citra muatan berupa susunan karton yang mencurigakan.
Pada pemeriksaan fisik yang dilakukan Senin (10/8), petugas menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos. Total barang bukti mencapai 8.960.000 batang dari berbagai merek.
Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp13,3056 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,6698 miliar, yang terdiri dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa barang tersebut dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo sebelum direncanakan menyeberang ke Sumatra via laut. "Penindakan ini menunjukkan pengawasan berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi masyarakat," ujar Djaka di Jakarta, Selasa (11/8).
Djaka juga menekankan pentingnya sinergi masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau warga untuk tidak membeli atau mendistribusikan produk ilegal karena merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Z-10)

















































