Brigjen Sumy Hastry Purwanti: Akurasi DNA Forensik Sebagai Alat Bukti 99,99 Persen

22 hours ago 2
 Akurasi DNA Forensik Sebagai Alat Bukti 99,99 Persen Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti(Dok Istimewa)

DUNIA penegakan hukum modern di Indonesia telah mengalami transformasi luar biasa dalam beberapa dekade terakhir ini. Salah satu pilar utama dari transformasi tersebut, menurut Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM DFM, adalah penggunaan DNA Forensik untuk mengungkap kejahatan. 

Tak hanya satu atau dua kasus, DNA Forensik telah berhasil mengungkap berbagai jenis kasus hukum dan kriminalitas, mulai dari pembunuhan berantai, kekerasan seksual, pemalsuan identitas, hingga sengketa hubungan keluarga biologis. 

“Di ranah hukum global dan domestik, teknologi ini bertindak sebagai alat bukti mutlak. Akurasi DNA Forensik sebagai alat bukti 99,99 persen,” kata Brigjen Hastry, Selasa (4/8/2026) lalu.

Pengertian, Manfaat dan Cara Kerja DNA Forensik

DNA singkatan dari DeoxyriboNucleic Acid atau dalam bahasa Indonesia disebut asam deoksiribonukleat. DNA adalah suatu molekul rantai kimia ganda berpilin yang terdapat di dalam sel seluruh makhluk hidup. 

“Molekul unik ini bertindak sebagai buku petunjuk utama atau cetak biru yang mengatur seluruh fungsi tubuh, perkembangan sel, hingga penentuan sifat fisik seseorang seperti warna mata, jenis rambut, hingga golongan darah semuanya dikodekan di dalam molekul ini,” katanya. 

DNA Forensik adalah penggunaan hasil analisis DNA untuk kepentingan hukum seperti mengidentifikasi pelaku kejahatan atau korban, menghubungkan TKP yang satu dengan TKP lainnya, hingga mengenali barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku kejahatan untuk membunuh korbannya.

“DNA sangat berperan di dunia forensik karena memiliki keunikan, konsistensi dan kestabilan,” tuturnya. 

Karena DNA berada di dalam sel, untuk mendeteksi DNA dapat dilihat dari material atau jejak biologis yang berasal dari tubuh manusia. Jejak-jejak biologis manusia yang umumnya ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Jejak biologis tersebut berupa; bercak darah, bercak sperma di pakaian, sel-sel epitel bibir yang menempel pada benda seperti cangkir atau alat makan, bercak saliva di masker atau puntung rokok atau bekas gigitan (bite mark), helai rambut yang ditemukan di lantai ataupun sel-sel epitel tangan yang menyentuh benda lain (DNA touch) seperti gagang pintu rumah, stir kemudi mobil, gagang senjata tajam, lakban, atau tali/kabel yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya.

Selain itu ada juga bagian tubuh manusia lainnya yang dapat digunakan sebagai sumber DNA yaitu jaringan otot, tulang maupun gigi yang pada umumnya diambil dari tubuh mayat manusia yang telah terbakar, membusuk atau menjadi kerangka.

Agar DNA dapat menjadi suatu alat bukti forensik, maka ada beberapa rangkaian yang perlu dilakukan. Rangkaian tersebut antara lain; pengambilan sampel DNA, Pemeriksaan sampel DNA di laboratorium, dan pembuatan keterangan ahli. Setelah melalui tiga tahap tersebut, barulah DNA bisa menjadi bukti forensik. 

Kini, DNA forensik telah meretas batas-batas baru dalam dunia peradilan pidana. Dari sebuah penemuan ilmiah, analisis DNA bertransformasi menjadi standar emas (Gold Standard) bukti ilmiah yang mampu memberikan kepastian hukum di dalam ruang sidang. 

Profil Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti

Nama Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti sudah tidak asing lagi, terutama di dunia forensik. Sebagai ahli DNA Forensik perempuan pertama di Indonesia bahkan Asia, ia kerap terlibat dalam proses autopsi dan identifikasi korban. Baik itu kasus kriminal maupun kecelakaan.

Berkat keahlian di bidang forensik, Brigjen Hastry diangkat menjadi Karodokpol Pusdokkes Polri pada 2025 lalu. 

Sebelum menggeluti dunia forensik, Brigjen Hastry menempuh pendidikan umum S1 di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, dengan Profesi Dokter pada 1997 dan S2 lagi di Undip Spesialis Forensik pada 2005. Kemudian Sumy Hastry melanjutkan S3 Doktor di Universitas Airlangga, Surabaya pada 2016 lalu.

Bagi Brigjen Hastry, autopsi bukan sekadar mengurai kematian. Autopsi adalah cara untuk mencari keadilan. Setiap jenazah, katanya, punya hak asasi untuk teridentifikasi. "Karena tanpa itu, mereka akan pergi secara cuma-cuma," ucapnya.

Kisah inspirasional Brigjen Hastry selama 25 tahun menggeluti bidang forensik diangkat menjadi sebuah film dengan judul Autopsy: 'Dead Body Can Talk'. Rencananya, film tersebut bakal tayang tahun ini. (H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |