Bupati Bandung Tindak Tegas Nakes yang Bully Pasien BPJS

1 day ago 1
Bupati Bandung Tindak Tegas Nakes yang Bully Pasien BPJS Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial.(Dok. Diskominfo Pemkab Bandung )

BUPATI Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas insiden yang dinilai mencederai etika profesi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Dadang mengungkapkan rasa kecewa dan prihatin yang mendalam atas perilaku oknum nakes tersebut. Hal yang memperberat keprihatinannya adalah tindakan perundungan itu diketahui terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia.

Sebagai langkah konkret, Bupati telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk segera memproses pemberian sanksi.

“Saya sangat kecewa dan prihatin. Kok nakes bisa mem-bully pasien? Ini keterlaluan. Karena itu saya perintahkan BKPSDM agar diberikan sanksi,” tegas Dadang Supriatna pada Senin (10/8).

Berdasarkan laporan yang diterima, oknum nakes tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dadang menegaskan bahwa proses pemberian sanksi akan dilakukan secara profesional sesuai dengan mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi PPPK.

“Kalau PPPK, ya sudah, kalau memang mau diputus atau diberikan sanksi secara langsung, itu sudah dilakukan sesuai mekanisme,” ucapnya, mengisyaratkan bahwa pemutusan kontrak kerja menjadi salah satu kemungkinan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Kesehatan

Kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi Dinas Kesehatan serta seluruh direktur rumah sakit di bawah naungan Pemkab Bandung. Bupati menekankan bahwa perilaku individu tidak boleh merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan pemerintah daerah.

Menurut Bupati, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran aturan kedinasan, melainkan menyentuh aspek fundamental seorang aparatur, yaitu:

  • Karakter personal.
  • Etika profesi.
  • Kepekaan spiritual sebagai pelayan publik.

“Pemkab Bandung selama ini rutin melaksanakan pembinaan spiritual bagi ASN setiap bulan. Namun, pembinaan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan karakter dan etika dalam menjalankan tugas. Ini persoalan karakter dan kepekaan spiritual secara personal,” jelas Dadang.

Langkah Preventif dan Penguatan Karakter

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Bupati meminta BKPSDM dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat pendidikan serta pelatihan pembentukan karakter bagi aparatur. Khusus untuk sektor kesehatan, Dinas Kesehatan diminta segera mengumpulkan seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung.

Agenda pengumpulan nakes tersebut bertujuan untuk:

  1. Pelatihan peningkatan kapasitas pelayanan.
  2. Pembinaan mental dan etika.
  3. Peningkatan kualitas interaksi dengan pasien.

Dadang menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa setiap aparatur, baik ASN maupun PPPK, yang melakukan pelanggaran etika dalam pelayanan publik akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali. "Tidak boleh ada pelanggaran etika dalam pelayanan publik yang dibiarkan tanpa konsekuensi," pungkasnya.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelayan publik di Kabupaten Bandung untuk senantiasa menjaga integritas dan empati, terutama dalam menghadapi pasien yang membutuhkan pertolongan medis. (AN/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |