Suyoto, Ketua Koordinator Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem(Dok. Pribadi)
MENJELANG peringatan 81 tahun Indonesia Merdeka, sebuah pertanyaan mendasar begitu mengusik hadir kembali di ruang kesadaran kita: apakah kita membutuhkan demokrasi ataukah keadilan, kesejahteraan, dan kecerdasan sebagai tujuan sejati kemerdekaan?
Sekilas, pertanyaan ini terasa tidak seimbang. Keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat luhur Pembukaan UUD 1945 —sebuah tujuan bernegara yang tidak bisa ditawar (non-negotiable). Sementara itu, demokrasi adalah tata cara atau jalan (means) untuk menggapai tujuan tersebut. Namun, jika tujuan kemerdekaan adalah keniscayaan mutlak, bagaimana dengan demokrasi? Apakah ia harus ada? Jika ya, dalam bentuk dan kualitas seperti apa demokrasi harus kita hidupi?
Sejak Proklamasi 1945, perjuangan mewujudkan demokrasi selalu menjadi bagian inti dari perjalanan Republik. Dari era pasca-kemerdekaan (Demokrasi Parlementer dan Terpimpin), Orde Baru, hingga era Reformasi 1998, kita menyaksikan siklus sejarah berulang: gerakan massa bergelora, pergantian kepemimpinan atau rezim, yang kemudian disusul penataan ulang sistem politik —hingga akhirnya praktik demokratisasi itu kembali dipertanyakan efektivitasnya.
Siklus Berulang dan Abrasi Demokrasi
Reformasi 1998 mendobrak struktur lama dengan mengubah relasi kuasa antara rakyat dan pemimpin, serta antara pusat dan daerah. Otonomi daerah diberikan seluas-luasnya, sementara pemilihan umum langsung menjadi instrumen kedaulatan rakyat untuk menentukan wakil dan pemimpinnya. Namun, mengapa kini —setelah lebih dari seperempat abad Reformasi berjalan— praktik demokrasi Indonesia justru kembali dipertanyakan secara mendasar?
Jawaban atas pertanyaan ini berjalan seiring tren global. Dalam kurun 10 tahun terakhir, semua lembaga riset internasional mencatat terjadinya kemunduran demokrasi (democratic backsliding) di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia:
- Economist Intelligence Unit (EIU 2024): Skor Indeks Demokrasi Indonesia merosot ke angka 6,44 (peringkat 59 dunia), mengukuhkan posisi Indonesia selama bertahun-tahun dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Indikator budaya politik dan kebebasan sipil mencatatkan skor terendah.
- Freedom House (2024–2026): Status kebebasan Indonesia tertahan di kategori Partly Free (Sebagian Bebas) dengan skor aggregate 56–57 dari 100, dipicu tekanan terhadap kebebasan sipil dan independensi lembaga.
- Reporters Without Borders (RSF 2024): Indeks Kebebasan Pers Indonesia berada di peringkat 111 dari 180 negara, mengindikasikan semakin terbatasnya ruang bagi jurnalisme kritis dan investigatif.
Untuk memahami gejala abrasi ini, kita perlu kembali pada esensi hakiki demokrasi. Demokrasi pada dasarnya adalah tata cara mengelola kekuasaan (kewenangan) yang melibatkan pemilik kuasa (rakyat) dan penerima mandat secara berkelanjutan —sejak tahap perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Dalam doktrin Trias Politica, penerima mandat terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang wajib bekerja dalam tatakelola transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dengan demikian, demokrasi bukan sebatas ketersediaan hak memilih secara berkala di bilik suara atau hadirnya ruang kritik formal. Realitanya hari ini, ruang percakapan multipihak antara stakeholders, rakyat, dan pemegang mandat acapkali bergeser menjadi sekadar ritual formalitas. Kualitas percakapan di ruang publik —terutama di jagat digital— bahkan seringkali kehilangan bobot substansi dan hanya melahirkan kebisingan (noise) politis serta polarisasi dangkal.
Lima Pilar Relasi Otentik dan Generatif
Lantas, apa yang sejatinya diperlukan untuk merajut relasi kekuasaan yang otentik, produktif, dan generatif bagi masa depan bersama? Sedikitnya ada lima pilar utama yang harus dihadirkan secara simultan:
- Rakyat Berdaya dan Kritis: Warga negara yang menyadari hak dan tanggung jawab publiknya, melek politik, memahami panggilan sejarah serta konteks lokalnya, dan aktif bertindak sebagai pemilik kuasa yang sah di semua jenjang pemerintahan.
- Pemimpin dengan Kompetensi Ecosystem Leadership: Pemimpin politik yang tidak lagi terjebak dalam egosentrisme kekuasaan atau pemikiran sektoral jangka pendek, melainkan memiliki kapasitas kepemimpinan berbasis kesadaran ekosistem —mampu merangkul dan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan, membangun tatakelola generative untuk kebaikan semua. Di sinilah diperlukan kapasitas mendasar seorang pemimpin: mendengarkan, berkomunikasi dengan hikmah dan kebijaksanaan. Sebagai sila keempat Pancasila.
- Partai Politik yang Inklusif dan Artikulatif: Partai politik yang aktif membuka ruang publik, mendengarkan denyut nadi masyarakat, dan mengartikulasikannya secara jujur ke dalam proses pembentukan kebijakan tata kelola pemerintahan.
- Civitas Akademika dan Masyarakat Sipil sebagai Kompas Moral: Komunitas akademis dan organisasi sosial yang terus memberikan pencerahan publik, menyuplai pemikiran berbasis data/bukti, serta aktif mengingatkan kompas kebangsaan saat terjadi penyelewengan.
- Media Massa sebagai Suara Nurani: Pers yang independen dan berintegritas, yang berdiri tegak merepresentasikan suara kebenaran dan nurani bangsa tanpa terkooptasi oleh kepentingan modal maupun kekuasaan.
Demokrasi sebagai Self-Correcting Mechanism
Sejarawan Yuval Noah Harari mengingatkan sebuah bangsa atau peradaban sangat mudah hancur manakala mekanisme koreksi diri (self-correcting mechanism) di dalamnya berhenti berfungsi. Sistem otoriter seringkali menawarkan ilusi stabilitas dan efisiensi jangka pendek, namun mereka sangat rapuh karena tidak memiliki ruang untuk mengakui, menguji, dan memperbaiki kesalahan.
Demokrasi, pada hakikatnya, adalah ruang bersama bagi suatu bangsa untuk merasakan tantangan, belajar bersama, mencoba terobosan-terobosan baru, serta melakukan evaluasi dan koreksi secara jujur. Hanya melalui mekanisme koreksi diri yang hidup inilah, berbagai tantangan global maupun lokal —mulai dari krisis iklim, disrupsi teknologi, hingga ketimpangan ekonomi— dapat dihadapi dengan kecerdasan dan kekuatan kolektif. Tanpa demokrasi sehat, kemampuan adaptasi dan daya hidup (viability) bangsa ini kerdil. Kualitas percakapan di semua level dan forum menjadi penentu kualitas kebijakan dan kehidupan publik.
Dari Cemas Menuju Kesadaran Kolektif
Lalu, apa artinya hak pilih rakyat jika ia pada akhirnya direduksi sekadar menjadi ruang transaksi pragmatis wani piro? Apa gunanya relasi Trias Politica jika berjalan tanpa mekanisme kontrol dan keseimbangan (checks and balances) yang efektif? Dan apa artinya percakapan publik jika hanya berhenti pada kegaduhan digital yang tidak pernah melahirkan solusi konkret?
Jika kita membiarkan demokrasi berhenti pada situasi transaksional dan formalistis seperti ini, maka alih-alih menyongsong visi Indonesia Emas, kita semua justru wajib cemas.
Demokrasi bukanlah tujuan akhir, namun ia adalah syarat mutlak untuk memastikan jalan menuju keadilan, kesejahteraan, dan kecerdasan bangsa tidak dibajak kepentingan segelintir elite. Membenahi kualitas demokrasi satu-satunya jalan untuk memastikan cita-cita Proklamasi 1945 menjadi kenyataan bagi seluruh rakyat Indonesia. (H-3)

















































