Diperiksa Polisi Lagi, Bigmo Kapok dan Janji Buat Konten Mendidik

23 hours ago 12
Diperiksa Polisi Lagi, Bigmo Kapok dan Janji Buat Konten Mendidik Selebritas internet (streamer) Muhammad Jannah alias Bigmo (kiri) didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sangun Ragahdo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026).(ANTARA/Ilham Kausar.)

SELEBRITAS internet (streamer) Muhammad Jannah alias Bigmo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang dipicu oleh siaran langsungnya (live streaming). Ia mengakui adanya kekeliruan etika dan kepatutan terkait dugaan eksploitasi anak serta penyebutan merek cairan rokok elektrik (liquid vape) dalam tayangan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Bigmo usai menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam tersebut, ia dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk ke depannya membuat konten yang lebih positif, bermanfaat, dan menghibur secara beretika," ujar Bigmo kepada wartawan.

Bigmo mengaku kapok setelah kembali berurusan dengan polisi akibat aktivitas live streamingnya. “Sangat kapok, sangat kapok,” kata Bigmo.

Sebelum kasus promo vape yang melibatkan anak, Bigmo memang beberapa kali memunculkan kontroversi bahkan berurusan dengan polisi akibat kontennya.

Bigmo sempat terseret dalam kasus yang melibatkan saudaranya, Adimas Firdaus. Dalam kasus tersebut, konten mereka memicu gelombang protes setelah diduga adanya kelompok suporter sepak bola Viking serta Suku Sunda.

Tak berhenti di situ, Bigmo juga pernah melaporkan ke pihak kepolisian atas ucapan dalam siarannya yang dinilai menyinggung perasaan Azizah Salsha, putri dari anggota DPR RI Andre Rosiade

Kooperatif

Sementara itu, kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses klarifikasi dan tidak berupaya membela diri atas kekeliruan yang telah terjadi. Meski demikian, Ragahdo meluruskan bahwa keterlibatan anak dalam siaran di area publik tersebut terjadi secara tidak sengaja.

"Kami tekankan Mo (Bigmo) tidak defensif dan telah mengakui kesalahannya terkait live streaming tersebut. Namun, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kejadian berlangsung secara spontan tanpa ada naskah (script) atau perencanaan awal," kata Ragahdo.

Guna mendukung proses hukum, tim kuasa hukum telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman siaran langsung secara utuh beserta dokumentasi foto kepada penyidik. Ragahdo juga menambahkan bahwa lebih dari 97 persen konten kliennya ditujukan untuk penonton dewasa dan telah disertai penanda batas usia (18+).

Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penentuan status hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |