Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.(Dok. Istimewa)
PEREDARAN obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat kini berada dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan. Penjualan obat-obatan terlarang tersebut diduga dilakukan secara terbuka dan sangat mudah dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai bahwa maraknya peredaran obat keras ilegal bukan sekadar persoalan kesehatan masyarakat, melainkan ancaman serius yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan memicu berbagai tindak kriminal.
Sebagai langkah tegas, pria yang akrab disapa KDM ini memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Jawa Barat. Dedi mengancam akan menahan atau menunda penyaluran bantuan pemerintah bagi desa atau kelurahan yang terbukti masih membiarkan adanya peredaran obat keras ilegal di wilayah mereka.
“Kalau di desa itu masih ada peredaran obat keras, bantuan pemerintah untuk desa tersebut akan kita tahan,” tegas Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).
Dedi menekankan bahwa aparat desa dan kelurahan memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam pencegahan. Menurutnya, perangkat kewilayahan harus proaktif melakukan pengawasan ketat serta menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
Ia berpendapat bahwa bantuan pemerintah tidak boleh dipandang hanya sebagai penyaluran anggaran semata, tetapi harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan kinerja nyata dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Jangan sampai desa menerima bantuan, tetapi di desanya peredaran obat keras dibiarkan. Pemerintah desa harus ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan masa depan masyarakatnya,” lanjut Dedi.
Lebih lanjut, Gubernur berharap adanya sinergi antara aparat desa, kelurahan, dan masyarakat luas untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan memastikan masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras. (RZ/I-1)

















































