Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara di wilayah DKI Jakarta, Selasa (11/8)
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (sebelumnya Twitter) @TMCPoldaMetro, gerai layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah daftar lima lokasi gerai SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi, Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra, Grogol
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan publikasi SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku sepanjang fotokopi.
- Mengisi formulir permohonan di lokasi.
- Berikut pemeriksaan kesehatan dan psikologi di gerai layanan.
Adapun besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C (belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi).
(Ant/P-4)

















































