Artis Jessica Milla(Dok Instagram/Jessica Milla)
KUNJUNGAN artis Jessica Mila bersama rombongannya ke Pulau Padar dan kawasan Taman Nasional Komodo menjadi sorotan setelah diketahui berlangsung saat otoritas pelabuhan Labuan Bajo menutup sementara pelayaran menuju kawasan tersebut akibat cuaca buruk.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo sebelumnya telah menetapkan penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo pada 7-10 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayaran Nomor 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Penutupan dilakukan berdasarkan prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.
Dalam prakiraan tersebut, kecepatan angin diperkirakan mencapai 26 knot dari arah tenggara dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter. Kondisi itu dinilai berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Dalam maklumatnya, KSOP Kelas III Labuan Bajo menyatakan pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo ditutup sementara. Selama periode tersebut, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal wisata hanya dapat diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.
Namun, di tengah kebijakan penutupan tersebut, rombongan Jessica Mila diketahui tetap melakukan perjalanan menggunakan kapal wisata menuju kawasan Pulau Padar.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, mengatakan kapal yang mengangkut Jessica Mila diketahui mulai melakukan pelayaran pada Jumat (7/8), tepat pada hari diberlakukannya penutupan pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo.
Menurut Stefanus, kapal tersebut kemudian diketahui berada di Pulau Padar pada Sabtu (8/8), ketika pelayaran menuju kawasan tersebut masih dalam status ditutup.
"Mulai Jumat (7/8) kapal yang mengangkut Jessica Mila itu sudah melakukan pelayaran. Kemudian Sabtu (8/8) diketahui berada di Pulau Padar, sementara pelayaran ke wilayah tersebut sedang ditutup," kata Stefanus.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran yang telah ditetapkan KSOP Labuan Bajo.
Kapal Disebut tak Memiliki Surat Izin ke Padar
Stefanus mengatakan kapal yang membawa rombongan Jessica Mila bernama Maloekoe. Kapal tersebut disebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan Pulau Padar maupun Pelabuhan Komodo.
Stefanus menjelaskan, selama periode penutupan, SPB kapal wisata hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca karena kawasan tersebut masih dinilai aman untuk pelayaran.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stefanus.
Dengan demikian, menurut KSOP, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran karena berlayar menuju Pulau Padar tanpa SPB untuk tujuan tersebut.
Selain kapal Maloekoe, KSOP juga menyebut telah mengidentifikasi kapal lain yang diduga melakukan pelanggaran selama masa penutupan pelayaran, yakni Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune.
Stefanus mengatakan pihaknya telah memanggil nakhoda kapal wisata tersebut untuk dimintai keterangan. KSOP juga memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, tidak ada kecuali. Pelanggaran ini serius dan kami akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Stefanus Senin (10/8) malam.
Aturan Keselamatan Dipertaruhkan
Kasus ini tidak hanya menyangkut perjalanan seorang selebritas ke destinasi wisata populer, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran.
Di satu sisi, KSOP menyatakan penutupan pelayaran diberlakukan berdasarkan kondisi cuaca yang berpotensi membahayakan keselamatan. Di sisi lain, Jessica Mila menyatakan tidak mengetahui adanya larangan tersebut dan menyerahkan keputusan rute kepada kapten kapal.
Persoalan utama kini mengarah pada tanggung jawab operator dan nakhoda kapal dalam memastikan pelayaran dilakukan sesuai dengan dokumen dan ketentuan keselamatan.
Terlebih, berdasarkan keterangan KSOP, kapal yang membawa rombongan Jessica Mila mulai berlayar pada Jumat (7/8), saat maklumat penutupan mulai berlaku, dan diketahui berada di Pulau Padar pada Sabtu (8/8).
Kondisi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena SPB kapal tersebut, menurut KSOP, hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca, bukan Pulau Padar maupun Pelabuhan Komodo.
KSOP Labuan Bajo menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan, termasuk bagi kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap efektivitas pengawasan pelayaran di Labuan Bajo. Larangan berlayar yang dikeluarkan demi keselamatan semestinya berlaku bagi seluruh kapal tanpa membedakan siapa penumpangnya.
Kini publik menunggu langkah konkret KSOP terhadap kapal yang diduga melanggar. Penindakan yang transparan akan menjadi penting untuk memastikan aturan keselamatan pelayaran tidak berhenti sebatas maklumat, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.(MM/E-4)

















































