Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok(MI/Marianus Marselus)
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah daerah menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa tambahan denda. Program ini mencakup utang pajak yang tercatat sejak 2008 hingga 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan penghapusan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 221/KEP/HK/2026. Program berlaku terbatas, yakni mulai 1 hingga 30 Agustus 2026.
“Keringanan ini berlaku atas utang ketetapan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025. Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” kata Maria saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8).
Menurut Maria, kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pemerintah juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Empat Ketentuan
Meski memberikan keringanan, Maria mengingatkan masyarakat agar memahami sejumlah ketentuan sebelum memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.
Pertama, penghapusan hanya ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PBB-P2 selama periode 1 hingga 30 Agustus 2026. Artinya, denda keterlambatan tidak otomatis dihapus bagi pembayaran yang dilakukan di luar periode tersebut.
Kedua, batas waktu pembayaran menjadi hal penting. Apabila wajib pajak baru melakukan pembayaran setelah 30 Agustus 2026, sanksi administratif berupa denda keterlambatan akan kembali dihitung secara otomatis dan menjadi bagian dari total utang yang harus dibayarkan.
Ketiga, kebijakan penghapusan tersebut tidak berlaku surut. Sanksi administratif yang telah dibayarkan wajib pajak sebelum keputusan penghapusan ditetapkan tidak dapat diajukan kembali untuk mendapatkan penghapusan, restitusi, maupun kompensasi.
Keempat, terdapat pengecualian bagi wajib pajak yang sedang menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme pembayaran angsuran atau cicilan. Kelompok wajib pajak tersebut tidak termasuk dalam penerima pembebasan sanksi administratif.
Karena periode program hanya berlangsung selama satu bulan, Maria meminta masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir. Wajib pajak diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghindari antrean maupun kemungkinan kendala teknis pada hari-hari terakhir.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Orang pintar sadar pajak. Dengan membayar pajak, kita bersama-sama membangun Manggarai Barat,” ujar Maria.
Kejar Penerimaan PAD
Di sisi lain, kebijakan penghapusan denda PBB-P2 juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memperkuat penerimaan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat tercatat sebesar Rp157.043.166.621,39.
Angka tersebut baru mencapai 50,56 persen dari target PAD yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2026.
Pemerintah daerah optimistis kebijakan relaksasi denda tersebut dapat mendorong peningkatan pembayaran tunggakan dan ikut mengerek realisasi PAD hingga akhir Agustus.
Tambahan penerimaan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
Dengan demikian, momentum HUT ke-81 RI tidak hanya dimanfaatkan sebagai perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat sumber pembiayaan pembangunan di Manggarai Barat.(MM/E-4)

















































