Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan perkara kematian warga berinisial S alias Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebagai bagian dari pendalaman kasus, pihak kepolisian menjadwalkan tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan gabungan. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Prosedur Medis Forensik dan Ekshumasi
Iman menegaskan bahwa ekshumasi dilakukan sebagai prosedur medis forensik yang krusial untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi pijakan hukum bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan," tambahnya.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 24 orang saksi selama proses penyelidikan. Selain itu, penyidik dijadwalkan akan kembali menggali keterangan lanjutan dari pihak keluarga korban saat mendatangi lokasi di Banyumas.
Fokus pada Dugaan Pembunuhan Berencana
Penyidikan saat ini difokuskan pada pencarian bukti material dan fakta hukum di lapangan. Iman menyebutkan bahwa laporan polisi yang diterima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan jenazah Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, sempat menyatakan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan pada 26 Juli 2026 dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Catatan Penyelidikan:
- 26 Juli 2026: Olah TKP awal dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri.
- 31 Juli 2026: Lima saksi awal telah dimintai keterangan terkait kematian tidak wajar di Kebayoran Baru.
- 10 Agustus 2026: Kasus resmi naik ke tahap penyidikan dengan total 24 saksi telah diperiksa.
- 12 Agustus 2026: Jadwal pelaksanaan ekshumasi makam Sutrimo.
Polri menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang korban guna memastikan keadilan bagi keluarga Sutrimo. (Ant/H-3)

















































