Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

1 day ago 1
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(Dok. Antara)

TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya memanggil 13 orang saksi. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Jakarta.

Para saksi yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, yakni TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT (pengacara), S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

“Proses pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan ini didasarkan pada Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polri, yang menyertakan barang bukti signifikan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar Rupiah. Selain perkara TPPU utama, Kejagung juga menangani tiga perkara lain hasil pengalihan dari Polri, termasuk dugaan korupsi di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan kasus PT Asabri.

Khusus dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU oleh Polri, bersama Don Ritto yang menjadi tersangka TPPU. Seluruh penanganan perkara tersebut kini telah sepenuhnya beralih ke otoritas Kejaksaan Agung.

Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Pihaknya berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |