Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik kini memeriksa dan mencocokkan sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di Bandung dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga terus mengembangkan konstruksi perkara dengan mengaitkan temuan hasil penggeledahan dengan keterangan para saksi.
“Penyidikan masih terus berjalan, konstruksi perkara juga masih terus kami dalami,” kata Anang dalam keterangan resminya, Senin (10/8).
Menurut Anang, dokumen yang diamankan dalam penggeledahan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk mengurai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang saat ini sedang diteliti untuk mengungkap aliran dana,” ujarnya.
Selain meneliti dokumen, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kesesuaian antara bukti yang ditemukan dengan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi dan menguatkan bukti yang sudah diperoleh penyidik,” tutur Anang.
Anang juga menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak hanya diarahkan pada dugaan TPPU. Penyidik juga mendalami tindak pidana asal yang diduga menjadi sumber dana yang kemudian dicuci.
“TPPU tidak bisa berdiri sendiri, sehingga penyidik juga mendalami tindak pidana asalnya,” tegas Anang.
Kejagung hingga kini belum mengungkap secara rinci nilai transaksi maupun pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. Hasil pemeriksaan dokumen dan saksi masih menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara. (P-4)

















































