KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, KPK-PN: Fokus pada Korban dan Investigasi KNKT

2 days ago 1
 Fokus pada Korban dan Investigasi KNKT KMP Mutiara Sentosa 2 yang terbakar.(Dok. Antara)

INSIDEN kebakaran yang menimpa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Pulau Madura pada Minggu (2/8/2026) memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Peristiwa tragis yang menewaskan sedikitnya lima orang ini kini tengah dalam penanganan intensif, baik dari sisi evakuasi korban maupun penyelidikan penyebab kebakaran.

KMP Mutiara Sentosa 2 yang berlayar dari Surabaya menuju Makassar tersebut dilaporkan mengangkut 271 orang berdasarkan manifes awal, yang terdiri dari 232 penumpang dan 39 awak kapal. Hingga Senin (3/8/2026), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama tim gabungan masih terus melakukan pendataan dan pencocokan manifes guna memastikan jumlah pasti penumpang di atas kapal serta korban yang berhasil dievakuasi.

Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah kepastian data bagi keluarga korban. Satu per satu kapal yang datang dicocokkan datanya untuk memastikan berapa jumlah onboard dan berapa yang dievakuasi. Harapannya semua data terkumpul dengan baik sehingga memberikan kepastian kepada keluarga yang sedang menunggu.

KPK-PN: Berikan Ruang untuk Investigasi KNKT

Menanggapi musibah tersebut, Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN), Maruly Hendra Utama, menyatakan duka cita mendalam. Ia mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang dan waktu kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam menjalankan tugasnya.

“Kita sebagai masyarakat diharapkan untuk memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang, dalam hal ini KNKT, agar bisa melakukan investigasi kejadian musibah yang ada dan memberikan rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang di masa depan,” urai Maruly kepada media, Sabtu (8/8/2026).

Maruly menekankan bahwa KNKT bekerja berdasarkan payung hukum yang jelas, yakni UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 62 Tahun 2013, dan Perpres Nomor 2 Tahun 2012. Menurutnya, proses investigasi ini memiliki prosedur baku yang melibatkan berbagai variabel teknis serta kepatuhan terhadap SOP keselamatan transportasi.

Berdasarkan informasi dari Dirjen Hubla Kemenhub, Muhammad Masyhud, dari total 238 korban yang terdata dalam penanganan lanjut, 233 orang dinyatakan selamat dan 5 orang meninggal dunia. Audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator kini tengah dilaksanakan.

Fokus pada Pemulihan Korban dan Mitigasi

KPK-PN berharap pemilik kapal dan otoritas terkait tetap berkonsentrasi pada penyelamatan, pemulihan, dan konsolidasi data kerugian. Maruly juga mengapresiasi langkah pemilik kapal yang dinilai kooperatif dan berpihak pada korban sejak awal kejadian.

Selain itu, Maruly mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama dalam keselamatan pelayaran. Ia menyarankan pengguna jasa untuk jujur mengenai barang bawaan dan tidak membawa material berbahaya. Di sisi lain, operator dan otoritas pelabuhan wajib memperketat prosedur pemuatan (loading).

"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, baik oleh operator maupun masyarakat, merupakan fondasi utama dalam membangun budaya keselamatan pelayaran nasional," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Maruly juga memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di media sosial dan platform digital mengenai kepemilikan kapal. Ia meminta pihak-pihak yang tidak memahami prosedur untuk tidak melontarkan komentar yang tidak produktif atau menjurus pada fitnah.

KPK-PN juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur SAR, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, hingga KSOP yang telah bekerja terpadu dalam operasi penyelamatan korban di perairan Madura. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |