Winda Lorenza Gowasa dan suami saat masih bersama.(Dok.MI)
KOMISI III DPR RI mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan supervisi langsung terhadap penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa (WL) yang ditangani Polrestabes Medan. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan laporan dari keluarga korban pada kepolisian wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
"Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum penutupan rapat bahwa proses penyidikan ini sudah berada di jalur yang benar (on the right track). Karena itu, kita berikan kesempatan penuh kepada penyidik untuk menuntaskannya," ujar Hinca usai rapat tertutup di Gedung DPR RI, Selasa (11/8).
Winda Lorenza Gowasa dilaporkan tewas akibat luka tembak senjata api milik mantan suaminya, seorang eks anggota kepolisian berinisial Bripda IH. Selain itu, Hinca meminta kepolisian membuka akses informasi kepada pihak keluarga korban mengenai bukti-bukti dan perkembangan perkara.
Desakan tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar secara tertutup antara Komisi III DPR RI bersama perwakilan Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan pihak keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026) siang.
"Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait perkara tersebut, supaya tidak ada lagi tafsir yang menduga-duga," tegas politikus Partai Demokrat tersebut.
Hinca memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa hingga tuntas guna memastikan seluruh rangkaian penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, kasus tewasnya WL sempat menjadi sorotan publik setelah kepolisian menduga korban meninggal dunia akibat menembak kepalanya sendiri menggunakan senjata api dinas milik mantan suaminya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Minggu (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan berada di dalam kamar mandi dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," ucap Calvijn.
Terkait posisi senjata api, Calvijn menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, senjata tersebut sudah berada di luar kamar mandi. Namun, berdasarkan keterangan Bripda IH, senjata itu sebelumnya berada di tangan korban dan sempat diambil oleh Bripda IH setelah kejadian.
"Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi. Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban," ucapnya. (H-4)

















































