Ilustrasi(Dok Istimewa)
PROYEK Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan investasi Rp2,5 hingga Rp3 triliun ini tengah memasuki tahap akhir persiapan konstruksi. Peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Desember 2026.
Direktur Investasi Danantara Indonesia, Fadli Rahman menegaskan, proyek ini ditargetkan beroperasi penuh pada kuartal 3 atau kuartal 4 tahun 2028. "Jadi, target kita akan peletakan batu pertama (groundbreaking) di akhir tahun ini, yaitu di Desember 2026, sehingga di kuartal 3 atau kuartal 4 tahun 2028 nanti sudah bisa mengolah sampah untuk kawasan Yogyakarta ini," terang Fadli.
Saat ini, proyek PSEL DIY memasiki fase persiapan sebelum masuk ke tahap konstruksi fisik. Tahapan persiapan mencakup penyusunan kajian lingkungan (AMDAL), finalisasi desain rekayasa teknik (engineering design), serta pematangan lahan dengan dukungan penuh dari Gubernur DIY, Wali Kota, Bupati, dan seluruh jajaran Pemda.
Fasilitas PSEL ini akan dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 5,7 hektar. Lokasinya berada di kawasan bersebelahan dengan eks TPA Piyungan.
Ia menyebut, PSEL Piyungan tersebut akan mengolah rata-rata 1.000 ton sampah per hari. PSEL DIY diproyeksikan menghasilkan daya listrik secara konsisten sebesar 18 hingga 20 Megawatt (MW) per hari. Jumlah energi tersebut diperkirakan mampu memasok listrik untuk sekitar 15.000 rumah di kawasan Yogyakarta.
Seluruh hasil produksi listrik akan diserap langsung oleh PT PLN (Persero) melalui Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) jangka panjang sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) No. 109 Tahun 2025.
"Listrik itu akan tercapai secara konsisten 18 megawatt, 18 sampai 20 megawatt per hari... Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2025, listrik akan dibeli oleh PLN dengan harga 20 sen per kWh, yang ini akan mencakup kerja sama selama 30 tahun ke depan," terang Fadli di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/8).
Proses pengolahan sampah menjadi energi di PSEL DIY diklaim akan menerapkan teknologi kedap bau dan ramah lingkungan. Standar pengolahan emisi gas buang dan abu sisa pembakaran dirancang melampaui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mengacu pada standar Uni Eropa.
Ia menjelaskan, proses pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pertama-tama, sampah dimasukkan ke dalam bunker tertutup dan kedap udara untuk mencegah aroma tak sedap menyebar.
Sampah kemudian mengalami proses pengeringan selama 5 hari. Air lindi yang keluar akan diolah kembali hingga menjadi air bersih.
Sampah yang mengering dijadikan feedstock (bahan bakar) untuk memanaskan air menjadi uap tinggi bertekanan, yang kemudian memutar turbin pembuat listrik. Sementara itu, abu atas (fly ash) dan abu bawah (bottom ash) diolah secara ketat. Asap hasil pembakaran disaring hingga udara yang dilepaskan berupa uap air bersih.
"Hasil bakaran sampah akan menjadi abu, abu atas dan abu bawah yang diolah dan memenuhi standar tinggi, akan masuk standar Eropa. Ini yang akan kita dorong, jadi lebih tinggi daripada standar lingkungan SNI atau Indonesia, jauh lebih baik," ungkapnya.
Untuk menjamin kesinambungan pasokan 1.000 ton sampah per hari, pihak PSEL dan Pemda menyusun kesepakatan komitmen volume. Jika terjadi fluktuasi pasokan, telah disiapkan langkah mitigasi sebelum memberlakukan skema penalti/sanksi.
Langkah pertama adalah enyerap sampah dari kabupaten tetangga lainnya. Langkah yang lainnya adalah meningkatkan ritase (frekuensi pengangkutan) armada sampah dan engambil pasokan dari timbunan sampah lama yang ada di TPA Piyungan.
PSEL ini sangat menguntungkan bagi daerah. Dari sisi ekonomi daerah, Pemda tidak dibebankan biaya pembelian listrik karena dibayar langsung oleh PLN. Pemda hanya mengeluarkan biaya operasional pengangkutan sampah (tipping fee). Sebaliknya, proyek ini membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari sektor pajak, kemitraan pengusaha lokal untuk pemanfaatan bottom ash, serta penyerapan 800 hingga 1.000 tenaga kerja lokal pada masa konstruksi (2027–2028).
PSEL DIY merupakan bagian dari PSEL Tahap II Nasional yang terdiri dari 11 proyek di berbagai kota di Indonesia. Seluruh proyek dipastikan berjalan beriringan tanpa ada prioritisasi khusus.
Terkait kelayakan finansial dan pengembalian modal (Break Even Point / BEP), proyek bernilai hingga Rp3 triliun ini diperkirakan mencapai titik impas dalam jangka waktu 15 hingga 20 tahun.
"Kurang lebih ini akan tentunya memberikan pengembalian, tetapi kita bisa lihat ini bisa untuk 20 tahun pengembalian. Sekitar 15 sampai 20 tahun, tergantung dari lokasi masing-masing," pungkas Fadli.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan, tiga daerah yang sudah menandatangani PSEL ini, yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
"Dua kabupaten (Kulonprogo dan Gunungkidul) masih bisa menanggulanginya (sampah) sendiri, masih terbatas gitu," tutup Sri Sultan. (H-2)

















































