Komut PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo saat jalani sidang tuntutan di PN tipikor, Jakarta pada Selasa (28/7).(MI/Abi)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT IAE.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Arso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (28/7).
Atas perbuatannya, JPU menuntut Arso dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Arso Sadewo Cokro Subroto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," kata jaksa.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Arso membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16. Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan hasil lelang sejumlah aset milik Arso serta uang yang telah disetorkan ke rekening KPK sebesar $1.523.284,80 dolar Amerika Serikat.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Sebelumnya, JPU lebih dahulu membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso. Dalam perkara yang sama, Hendi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar $500.000 dolar Singapura, namun kewajiban tersebut dinyatakan telah dipenuhi karena Hendi sebelumnya telah menyetorkan seluruh jumlah tersebut ke rekening penampungan KPK.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE periode 2006-2023 Iswan Ibrahim, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keduanya masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Iswan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar $3,33 juta dolar AS karena terbukti menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar $15 juta dolar Amerika Serikat terkait dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kerugian tersebut berawal dari upaya Isargas Group memperoleh pendanaan dari PGN. Dana itu disebut digunakan untuk membantu menyelesaikan utang Isargas Group, meskipun PGN bukan perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan yang berwenang memberikan pinjaman.
"Perolehan dana dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana," kata JPU saat sidang dakwaan pada 8 April lalu.
Jaksa menjelaskan pendanaan tersebut dikemas dalam bentuk pembayaran di muka (advance payment) dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan Isargas Group. Padahal, skema jual beli gas secara bertingkat telah dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari kebijakan yang mendukung rencana akuisisi PGN terhadap Isargas Group.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyatakan sejumlah pihak memperoleh keuntungan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pihak-pihak yang disebut diperkaya yakni Isargas Group sebesar $14,41 juta dolar Amerika Serikat, mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso sebesar $500.000 dolar Singapura, serta Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar $20.000 dolar Amerika Serikat.














































