KPK Buka Peluang Periksa Kembali Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

14 hours ago 1
KPK Buka Peluang Periksa Kembali Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Langkah ini menyusul penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan saksi tambahan, termasuk Ridwan Kamil, akan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan penyidikan.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang kini telah mendekam di tahanan.

Daftar Tersangka dan Konstruksi Kasus

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut terdiri dari unsur internal bank dan pihak swasta, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
  • Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223 miliar.

Status Penahanan dan Keterlibatan Ridwan Kamil

Pada Senin, 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan empat tersangka, yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum dilakukan penahanan karena dilaporkan dalam kondisi sakit.

Terkait keterlibatan Ridwan Kamil, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat tersebut pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil sendiri tercatat telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Dengan adanya penahanan para tersangka baru, keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait kembali diperlukan guna memperkuat pembuktian di persidangan. (Ant/E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |