KPK Duga Korupsi Bank BJB Digunakan untuk Kondisikan Audit BPK

13 hours ago 4
KPK Duga Korupsi Bank BJB Digunakan untuk Kondisikan Audit BPK ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan upaya pengondisian terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh para tersangka kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik menemukan indikasi adanya "pengurusan" untuk menutupi temuan-temuan audit tertentu.

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Penggunaan Dana Nonbujeter

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa para tersangka diduga menggunakan dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan tersebut untuk melancarkan pengurusan temuan BPK. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk meredam indikasi perbuatan melawan hukum yang ditemukan auditor.

“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, KPK belum bersedia merinci lebih jauh mengenai siapa saja pihak BPK yang terlibat atau teknis pengondisian tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. “Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan,” tambah Taufik.

Perkembangan Penahanan Tersangka

Hingga saat ini, KPK telah menahan empat dari lima tersangka yang telah ditetapkan sejak 13 Maret 2025. Mereka yang telah ditahan pada 10 Agustus 2026 adalah:

  • Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), belum dilakukan penahanan karena dilaporkan sedang dalam kondisi sakit.

Kerugian Negara dan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp223 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset berupa kendaraan bermotor.

Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan terkait alur kebijakan dan pengawasan dalam pengadaan iklan di bank milik daerah tersebut. (Ant/E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |