Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Dalam rangkaian penyidikan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah Jawa Tengah selama periode 5 hingga 8 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen krusial, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur. "Penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang," ujar Budi di Jakarta, Minggu (9/8).
Sebaran Lokasi Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan di rumah-rumah milik pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Berikut adalah rincian sebaran 15 lokasi penggeledahan tersebut:
| Kabupaten Pemalang | 10 | Rumah tinggal pihak terkait |
| Kota/Kab. Tegal | 2 | Rumah tinggal pihak terkait |
| Kota/Kab. Pekalongan | 2 | Rumah tinggal pihak terkait |
| Kota Semarang | 1 | Rumah tinggal pihak terkait |
Selain dokumen fisik, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler (HP) dan dokumen elektronik lainnya. Menariknya, penyidik juga menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel yang berlokasi di Magelang untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dua Klaster Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 pada tanggal 28 Juli lalu. Dalam operasi tersebut, Anom Widiyantoro menjadi salah satu dari 21 orang yang diamankan. Berdasarkan pengumuman resmi pada 30 Juli 2026, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama:
1. Klaster Pemerasan oleh Bupati:
Melibatkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
2. Klaster Pemerasan terhadap Bupati:
Melibatkan oknum polisi yang bertugas di KPK, Setya Budi Dias, beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita saat ini tengah dianalisis secara mendalam. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti tambahan, mendalami peran setiap pihak yang terlibat, serta memastikan konstruksi hukum perkara ini semakin solid sebelum dilimpahkan ke persidangan. (Ant/I-1) Korupsi Pemalang, Penggeledahan KPK, Dinas PUPR Pemalang

















































