Lisa Mariana(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Salah satu fokus pendalaman menyasar pada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menelusuri keterkaitan selebgram tersebut dalam pusaran kasus ini. "Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Dugaan Penggunaan Nomine
Taufik menjelaskan bahwa penyidik KPK menduga Lisa Mariana menerima aliran dana dari proyek iklan Bank BJB melalui pihak ketiga yang menggunakan nama orang lain atau nomine. Saat ini, tim penyidik sedang memetakan hubungan antara nomine tersebut dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami," imbuhnya. Selain menyasar selebgram, KPK juga tengah melacak potensi aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Konstruksi Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan. KPK memperkirakan praktik rasuah ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223 miliar. Pada 13 Maret 2025, KPK secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD): Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH): Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK): Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Perkembangan Penyidikan dan Penahanan
Dalam rangkaian penyidikan yang panjang, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Teranyar, pada 10 Agustus 2026, KPK resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin, Suhendrik, dan Elang Sophan. Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang sakit. (Ant/E-3)

















































