Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Dok. MetroTv)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan momentum Hari Masyarakat Adat Internasional harus menjadi pendorong bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan hukum terhadap masyarakat adat di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Lestari dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (9/8), bertepatan dengan peringatan global setiap 9 Agustus.
Tahun ini, Hari Masyarakat Adat Internasional mengangkat tema "Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being" atau Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan. Namun, Lestari menyoroti ironi yang terjadi di tanah air, di mana sistem perlindungan hukum melalui Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) hingga kini belum kunjung disahkan.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, mengungkapkan bahwa kondisi masyarakat adat saat ini berada dalam status darurat. Mengutip data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), ia memaparkan fakta memprihatinkan mengenai hilangnya hak-hak dasar warga adat di berbagai wilayah.
"Data AMAN menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Menurut Rerie, situasi di Indonesia sangat kontradiktif dengan semangat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong pelestarian pengetahuan dan praktik adat. Ia menilai, tanpa adanya kepastian hukum yang kuat, upaya menjaga warisan pengetahuan adat akan terus terancam oleh eksploitasi dan konflik lahan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini menekankan bahwa pengesahan RUU MHA bukan sekadar pilihan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib ditunaikan oleh negara. Ia mendesak agar proses legislasi segera diselesaikan untuk memberikan perlindungan nyata.
"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkasnya. (RO/Z-10)

















































