ilustrasi inklusi keuangan.(MI)
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membeberkan sejumlah faktor yang menyebabkan tingkat literasi keuangan masyarakat masih tertinggal dibandingkan inklusi keuangan. Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57%, sementara indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61%.
Menurutnya, perbedaan tersebut salah satunya disebabkan oleh indikator yang digunakan dalam mengukur literasi keuangan jauh lebih kompleks dibandingkan inklusi keuangan. Literasi keuangan tidak hanya mengukur sejauh mana masyarakat mengetahui produk dan layanan keuangan, tetapi juga mencakup keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku.
“Literasi keuangan harus memenuhi lima aspek, yaitu pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica dalam konferensi pers Hasil SNLIK 2026 di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, masyarakat yang sekadar mengetahui produk keuangan belum dapat dikategorikan sebagai kelompok yang terliterasi apabila belum memiliki keterampilan atau keyakinan dalam menggunakannya. “Kalau hanya tahu, sebenarnya angkanya bisa lebih besar. Namun, kami harus memenuhi lima aspek tersebut,” katanya.
Sementara itu, pengukuran inklusi keuangan memiliki indikator yang relatif lebih sederhana. Masyarakat yang telah memiliki rekening atau menggunakan salah satu produk dan layanan keuangan sudah dapat dikategorikan sebagai bagian dari kelompok yang terinklusi. “Kalau inklusi, punya satu rekening saja sudah dihitung sebagai bagian dari inklusi,” ujar Kiki.
Menurutnya, tingginya inklusi dibandingkan literasi menunjukkan masih terdapat masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami produk yang digunakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi OJK untuk terus memperkuat edukasi keuangan. “Ada masyarakat yang menggunakan produk keuangan, tetapi belum terlalu paham apa yang digunakan,” katanya.
Kiki menilai, perkembangan digitalisasi juga menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan inklusi keuangan secara cepat. Kemudahan pembukaan rekening dan akses terhadap layanan keuangan digital membuat masyarakat semakin mudah menggunakan produk keuangan tanpa harus datang langsung ke kantor lembaga keuangan.
Di sisi lain, tingginya literasi juga belum sepenuhnya membuat masyarakat terhindar dari investasi ilegal maupun penipuan. Kiki mengatakan, korban investasi bodong tidak selalu berasal dari masyarakat dengan tingkat pendidikan atau pengetahuan keuangan yang rendah. “Belum tentu korban penipuan adalah orang yang tidak berpendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian masyarakat yang telah memahami prinsip investasi legal dan tetap dapat menjadi korban karena tergiur imbal hasil yang sangat tinggi. Faktor keserakahan atau greed dapat membuat seseorang mengabaikan pengetahuan yang sebenarnya telah dimiliki. “Kadang-kadang mereka sebenarnya mengerti, tetapi terdorong oleh keserakahan,” imbuhnya.
OJK, lanjut Kiki, terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap aktivitas investasi ilegal. Aktivitas tersebut mencakup pihak yang tidak memiliki izin, pihak yang memiliki izin tetapi beroperasi tidak sesuai dengan izinnya, maupun pihak yang masih dalam proses pengurusan izin tetapi sudah menjalankan kegiatan usaha.
Selain investasi ilegal, masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan legal juga masih menghadapi risiko scam. Karena itu, OJK terus memperluas edukasi dengan melakukan pemetaan wilayah berdasarkan tingkat literasi dan kebutuhan edukasi masyarakat. “Setelah melakukan pemetaan, kami tahu daerah mana yang membutuhkan lebih banyak edukasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK.
Perkuat Edukasi Masyarakat
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menambahkan, peningkatan literasi keuangan memiliki hubungan erat dengan kepercayaan dan resiliensi masyarakat dalam menjaga simpanannya. Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan. “Semakin baik literasi, semakin kuat pemahaman, kepercayaan, dan resiliensi masyarakat,” ujar Anggito.
Ke depan, LPS akan memperkuat edukasi kepada kelompok masyarakat dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah. Kelompok tersebut dinilai penting menjadi sasaran edukasi karena merupakan pengguna layanan keuangan sekaligus pemilik simpanan yang membutuhkan akses informasi mengenai perlindungan simpanan.
Anggito menekankan, edukasi mengenai LPS tidak cukup hanya membuat masyarakat mengenal nama lembaga tersebut. Masyarakat juga perlu memahami mekanisme dan ketentuan penjaminan simpanan agar merasa lebih aman dalam menggunakan layanan perbankan. “Tujuan akhirnya bukan sekadar mengenal nama LPS, tetapi memahami perlindungan dan ketentuannya,” katanya.
Anggito juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait program penjaminan polis. Berdasarkan hasil survei, tingkat pemahaman mengenai penjaminan polis baru mencapai 12,47%, sehingga membutuhkan edukasi lebih lanjut sebagai bagian dari persiapan masyarakat memahami program tersebut. “Angka 12,47% menunjukkan pekerjaan edukasi kita masih besar,” ujar Anggito.
Menurutnya, penguatan literasi keuangan pada akhirnya tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat, tetapi juga membangun rasa aman, kepercayaan, dan perlindungan dalam menggunakan produk serta layanan keuangan. “Semakin melek keuangan, semakin kuat kepercayaan dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (Ins/P-3)

















































