Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sedang mengikuti apel di Plaza Pemkot Bekasi.(DOK. PEMKOTBEKASI)
PEMERINTAH Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 24 ASN telah resmi diberhentikan dari jabatannya karena berbagai persoalan hukum dan kedisiplinan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan etika kerja di lingkungan birokrasi. Pelanggaran yang dilakukan puluhan ASN tersebut mencakup aspek disiplin, sikap, hingga etika profesi.
“Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan, karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika,” ujar Tri Adhianto di Bekasi, Rabu (16/9).
Menunggu Putusan BKN
Selain 24 pegawai yang sudah diberhentikan, Tri menyebutkan masih ada 24 ASN bermasalah lainnya yang saat ini sedang dalam proses penjatuhan sanksi. Nasib para aparatur tersebut kini berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Kelima oknum tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan di Pos Poncol, Simpang Kartini, Bekasi Timur.
Data Penanganan ASN Bermasalah Pemkot Bekasi (Januari-Agustus 2026):
| ASN Resmi Diberhentikan | 24 Orang |
| ASN Dalam Proses Sanksi BKN | 24 Orang |
| Total ASN Bermasalah | 48 Orang |
Mekanisme Sanksi
Wali Kota menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi bagi ASN mengikuti mekanisme yang ketat sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari skala ringan, sedang, hingga berat. Pemerintah Kota Bekasi bertugas mengusulkan sanksi, yang kemudian akan ditelaah dan ditetapkan oleh BKN sebelum akhirnya Pemkot menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub sedang menunggu keputusan dari BKN,” tambah Tri.
Langkah evaluasi kedisiplinan ini dipastikan akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bekerja sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. (AK/I-1)


















































