Ketua Umum PP PABPDSI Fery Radiansyah (kanan) berbincang dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (16/9) .(Dok. PABPDSI)
PENGURUS Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PP PABPDSI) mendorong penetapan standar kesejahteraan dan operasional lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara nasional.
Langkah ini direalisasikan melalui audiensi Ketua Umum PP PABPDSI Fery Radiansyah dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (16/9).
Dalam pertemuan tersebut, PABPDSI mengajukan dua usulan utama untuk Tahun Anggaran (TA) 2027:
- Tunjangan BPD Minimal Rp1 Juta: Penetapan batas bawah tunjangan bulanan pimpinan dan anggota BPD secara nasional.
- Operasional BPD Minimal 2%: Alokasi anggaran operasional dari pagu Dana Desa untuk menunjang tugas kelembagaan.
Fery menegaskan bahwa BPD memiliki peran vital dalam menyepakati Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat, hingga mengawasi kinerja kepala desa. Namun, tanggung jawab besar tersebut belum seimbang dengan dukungan kesejahteraan dan dana operasional yang memadai.
"Penguatan BPD tidak cukup hanya melalui penambahan tugas dan tanggung jawab. Negara juga harus memberikan kepastian kesejahteraan serta dukungan operasional yang layak agar BPD dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara maksimal," tegas Fery.
KEPASTIAN HUKUM
Aspirasi tunjangan didasarkan pada Pasal 62 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah terakhir via UU No 3 Tahun 2024) serta PP No 16 Tahun 2026. Standar minimal pusat nantinya menjadi acuan Peraturan Bupati/Wali Kota.
"Rp1 juta merupakan batas minimal, bukan batas maksimal. Daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih besar tentu dapat menetapkan tunjangan yang lebih tinggi. Hal terpenting adalah tidak ada lagi anggota BPD yang menerima tunjangan terlalu rendah dan tidak manusiawi," jelas Fery.
Mengenai operasional minimal 2% Dana Desa, alokasi ini dibutuhkan untuk menyerap aspirasi, pengawasan, hingga kunjungan lapangan. PABPDSI mendesak Kementerian Desa mencantumkan aturan ini secara eksplisit pada petunjuk teknis TA 2027.
"Selama ini, banyak BPD harus menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas kelembagaannya. Tanpa dukungan operasional yang jelas, BPD tidak mungkin menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal," kata Fery. "Anggaran operasional BPD bukan beban semata, melainkan investasi untuk memperkuat transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan APB Desa."
4 ASPIRASI UTAMA PABPDSI
- Penetapan kebijakan nasional batas bawah tunjangan BPD Rp1 juta/bulan.
- Penerbitan pedoman penetapan tunjangan BPD oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Pencantuman ketetapan operasional BPD minimal 2% dalam Permendes TA 2027.
- Pengoordinasian pembahasan lintas kementerian oleh Kantor Staf Presiden dengan melibatkan PABPDSI.
Fery menekankan bahwa usulan ini dirancang untuk menciptakan kemitraan kerja yang setara di tingkat desa, bukan untuk bersaing dengan kepala desa.
"BPD bukan lawan kepala desa, melainkan mitra strategis. BPD yang kuat akan memperkuat pemerintahan desa secara keseluruhan," ujarnya.
Merespons hal tersebut, imbuhnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyambut baik aspirasi PABPDSI. KSP pun diharapkan mengawal koordinasi lintas kementerian sebelum kebijakan Dana Desa TA 2027 disahkan.
"Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Tunjangan minimal Rp1 juta dan operasional 2% merupakan kebutuhan rasional untuk menjaga kualitas kelembagaan desa. Kami berharap pemerintah hadir dan memberikan kepastian mulai Tahun Anggaran 2027," pungkas Fery. (P-2)


















































