ilustrasi(Antara)
Wacana penambahan layer atau lapisan tarif cukai kembali menuai penolakan. Kebijakan tersebut dinilai belum tentu mampu menjadi solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal, terlebih ketika fenomena downtrading atau perpindahan konsumen dari rokok berharga lebih tinggi ke produk yang lebih murah semakin terjadi.
Sebelumnya, penambahan lapisan tarif cukai diusulkan untuk memberikan ruang bagi produsen rokok dalam menghadirkan produk dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara lebih menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dari sisi konsumsi, penerimaan negara, maupun pengawasan industri.
Senior Researcher Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Vid Adrison mengatakan, persoalan rokok ilegal tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah struktur atau menambah golongan tarif cukai.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal lebih berkaitan dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Karena itu, penambahan layer tarif justru berpotensi menambah kompleksitas dalam sistem cukai tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pemberantasan produk ilegal.
Vid menilai pemerintah perlu tetap menempatkan fungsi pengendalian konsumsi sebagai tujuan utama dalam merancang kebijakan cukai. Sebab, cukai pada dasarnya merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, sedangkan penerimaan negara merupakan konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut.
"Instrumen yang paling efektif untuk pengendalian adalah tarif cukai dan harga minimum. Ketika harga rokok menjadi lebih murah karena adanya ruang tarif yang lebih rendah, konsumen akan semakin terdorong melakukan downtrading. Akibatnya konsumsi meningkat, sementara penerimaan negara justru berpotensi menurun," ujar Vid.
Ia menambahkan, perubahan struktur tarif maupun batas produksi harus terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang mungkin muncul. Evaluasi tersebut mencakup dampaknya terhadap penerimaan negara, persaingan antar pelaku usaha, tingkat konsumsi, hingga efektivitas pengendalian rokok.
Menurut Vid, kebijakan cukai tidak seharusnya hanya mempertimbangkan kepentingan industri. Aspek fiskal dan kesehatan masyarakat juga perlu menjadi bagian penting dalam setiap perubahan kebijakan agar langkah yang diambil pemerintah tidak justru menghasilkan dampak yang berlawanan dengan tujuan pengendalian konsumsi.
Dengan demikian, penambahan layer tarif cukai perlu dikaji secara hati-hati agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara, keberlangsungan industri, pengendalian konsumsi, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal. (E-3)

















































