Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri yang diselenggarakan CLGS FH UI.(Dok. UI)
PENGATURAN yang dibuat asosiasi industri sebelum pemerintah menerbitkan regulasi tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik kartel. Dalam banyak kasus, standar yang lebih dahulu diterapkan oleh asosiasi justru kemudian diadopsi atau menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan.
Direktur Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FH UI), Hari Prasetiyo, mengatakan, proses tersebut dikenal sebagai konsep norming, yakni ketika praktik atau standar yang berkembang di industri menjadi rujukan dalam pembentukan norma oleh pemerintah.
“Dalam banyak kebijakan pemerintah, standar yang ditetapkan oleh pemerintah justru didasari pengaturan yang sebelumnya diatur oleh asosiasi industri. Hal ini dikenal dengan konsep norming. Sehingga asosiasi industri yang mengatur dirinya sendiri sebelum pemerintah membuat aturan, tidak dapat serta-merta dianggap melakukan kartel,” kata Hari dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kartel dan Campur Tangan Pemerintah dalam Mengatasi Kegagalan Pasar: Studi tentang Penetapan Tarif serta Kuota oleh Pemerintah dan Industri yang diselenggarakan CLGS FH UI, belum lama ini.
Menurut Hari, penilaian terhadap dugaan kartel perlu melihat konteks, alasan, dan tujuan dari tindakan pelaku usaha. Terlebih jika pengaturan tersebut berkaitan dengan kebijakan regulator atau bertujuan mengatasi kegagalan pasar.
Ia menilai tindakan pelaku usaha yang muncul dalam kerangka kebijakan regulator tidak seharusnya langsung disamakan dengan kesepakatan kartel yang dibuat secara independen untuk memperoleh keuntungan.
“KPPU kerap melihat tindakan kartel secara per se illegal tanpa melihat latar belakangnya. Padahal dalam beberapa perkara, hakim pengadilan mempertimbangkan alasan dan tujuan di balik tindakan pelaku usaha yang sebenarnya menjalankan kebijakan pemerintah,” ujar Hari.
Menurut dia, industri memang membutuhkan pengaturan untuk melindungi konsumen. Namun, kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan maupun arahan regulator tidak seharusnya justru menimbulkan risiko dijerat sebagai pelaku kartel.
Persoalan tersebut antara lain terlihat dalam kebijakan batas maksimum suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembatasan tarif untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi sekaligus memberikan peran kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam pengaturan industri.
Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang kesepakatan mengenai pembatasan bunga sebagai bentuk penetapan harga yang dapat melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perbedaan pendekatan serupa pernah muncul dalam kebijakan afkir dini ayam yang melibatkan Kementerian Pertanian. Kebijakan tersebut sempat dinilai sebagai tindakan kartel sebelum kemudian memperoleh penilaian berbeda di tingkat peradilan.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UI, Ratih Lestarini, mengatakan, intervensi pemerintah menjadi keniscayaan ketika terjadi market failure. Namun, batas kewenangan antara regulator sektor dan lembaga penegak hukum persaingan usaha perlu diperjelas.
“Kita harus membedakan secara tegas antara koordinasi murni untuk keuntungan kartel dengan tindakan pelaku usaha yang lahir karena arahan regulator demi kepentingan publik. Ketidakpastian regulasi ini membingungkan pelaku usaha dan mengganggu iklim investasi,” kata Ratih dalam sambutan tertulisnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dian Utami Mas Bakar, turut menyoroti pentingnya asas legalitas dalam intervensi pemerintah. Menurut dia, arahan informal ataupun sikap regulator yang belum dituangkan dalam regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Dian juga menekankan perlunya prinsip proporsionalitas dalam proses penjatuhan sanksi terhadap pelaku usaha.
Sementara itu, Pengawas Divisi Pelindungan Konsumen dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Dendry, menjelaskan pembatasan bunga pinjaman daring merupakan bagian dari upaya mengoreksi kegagalan pasar dan memberantas pinjaman online ilegal.
Menurut dia, pengawasan industri juga memanfaatkan peran asosiasi sebagai Semi-Self Regulatory Organizationsebagaimana diatur dalam Pasal 126 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK juga telah memiliki nota kesepahaman dengan KPPU untuk menyelaraskan kebijakan.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan intervensi negara melalui standardisasi, penetapan kuota, ataupun stabilisasi harga dapat dibutuhkan ketika terjadi kegagalan pasar dan distribusi.
“Tindakan intervensi stabilisasi harga oleh negara sangat berbeda dengan kesepakatan kartel horizontal antar-pelaku usaha. Untuk itu, harmonisasi dan pembagian peran antara lembaga regulator dan lembaga penegak hukum seperti KPPU menjadi kunci agar ketertiban niaga tetap terjaga,” ujar Immanuel.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menambahkan penetapan batas atas harga barang maupun suku bunga pinjaman pada dasarnya dapat memberikan keuntungan kepada konsumen. Batas tarif atau harga juga dapat menjadi sinyal bagi masyarakat untuk membedakan pelaku usaha legal dan ilegal.
FGD tersebut menyimpulkan bahwa dugaan kartel tidak cukup dinilai hanya dengan pendekatan per se illegal. Dampak, tujuan, serta manfaat suatu kebijakan bagi kepentingan publik juga perlu dipertimbangkan.
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan Pasal 3 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menempatkan kepentingan umum dan peningkatan efisiensi ekonomi nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Forum tersebut juga mendorong penguatan koordinasi antara KPPU dan regulator sektoral. KPPU dinilai dapat memanfaatkan kewenangan supervisi dan pemberian rekomendasi kepada otoritas sektor agar kebijakan yang diterbitkan tetap sejalan dengan hukum persaingan usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (Z-10)

















































