Ojol menunggu penumpang di Stasiun Tanah Abang.(MI/Agung Wibowo)
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan substansi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) hampir seluruhnya telah rampung. Pemerintah kini masih menyempurnakan sejumlah formula sebelum aturan tersebut resmi ditandatangani Presiden.
Prasetyo menyampaikan hal itu usai menyaksikan persiapan pengibaran bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Selasa (11/8).
Menurut dia, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Dari pembahasan tersebut, hampir seluruh persoalan substantif dan prinsip telah berhasil dirumuskan.
"Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol. Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," kata Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan beberapa formula. Penyempurnaan dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya perkembangan dalam pola bisnis jasa layanan transportasi yang perlu diakomodasi dalam aturan tersebut.
Prasetyo menegaskan penyempurnaan formula itu tidak mengubah substansi utama Perpres Ojol. Pemerintah justru ingin memastikan aturan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan celah atau persoalan dalam berbagai kondisi di lapangan.
"Namun memang ada beberapa formula karena ada update ya mengenai apa namanya pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi yang kami mohon waktu. Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," ujarnya.
Terkait target penyelesaian sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus, Prasetyo mengatakan secara substansi aturan tersebut memang sudah final. Namun, proses administratif tetap harus dilalui sebelum Perpres resmi berlaku.
"Kalau secara substansi sebenarnya sudah final ya, tapi kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani Perpresnya," tutur Prasetyo.
Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu ketentuan yang menjadi bagian dari substansi pengaturan ojol bahkan telah berjalan di lapangan. Hal itu terkait pembagian hasil dengan komposisi 92% dan 8%.
"Saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan," katanya.
Dengan demikian, pemerintah belum memastikan Perpres Ojol akan resmi ditandatangani sebelum 17 Agustus. Prasetyo meminta publik menunggu hingga seluruh proses administratif selesai dan aturan tersebut benar-benar telah ditandatangani serta diundangkan.
"Nanti kalau sudah betul-betul secara administratif ditandatangani kemudian diundangkan pasti akan kita sampaikan," ujarnya.
Prasetyo kembali menegaskan bahwa penyelesaian secara substansi telah berada di tahap akhir. Sementara itu, pemerintah masih melengkapi proses administratif agar Perpres dapat diterapkan secara utuh.
"Tetapi boleh kami sampaikan sekali lagi bahwa secara substantif semua sudah insya Allah semua sudah selesai," kata Prasetyo. (E-4)

















































