Polda Sulawesi Selatan melakukan konferensi pers soal kejahatan daring yang melibatkan anak-anak(MI/Lina Herlina)
TIGA bocah laki-laki masih berusia 14 dan 16 tahun dipaksa menjadi pelaku penipuan online oleh seorang pria berinisial HA, 26, di sebuah pondok kumuh di Desa Padangloang Alau, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan menggerebek lokasi tersebut, Kamis (23/7) pukul 22.30 WITA.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 11 korban, tiga di antaranya anak-anak dan delapan pria dewasa, yang tengah beristirahat setelah seharian menjalankan aksi penipuan penjualan motor fiktif di Facebook.
"Para pekerja ini direkrut, ditampung, lalu dijerat utang. Upah yang mereka terima pun tidak menentu, semuanya berdasarkan capaian penipuan," ungkap Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas eksploitasi terhadap anak dan orang dewasa di Kecamatan Duapitue, Sidrap, Sulawesi Selatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemetaan lokasi pada Kamis sore.
Petugas yang dipimpin Ipda Dhanni Mopilie, tiba di titik koordinat 3XR7+63Q dan mendapati fakta, bahwa sebuah pondok gazebo yang menjadi tempat tinggal, tempat bekerja, sekaligus lokasi penampungan para korban.
"Ke-11 korban ditemukan sedang beristirahat di gazebo setelah melakukan penipuan online. Mereka tinggal di sana, bekerja di sana. Ini praktik eksploitasi yang sistematis," tegas Osva.
Korban anak-anak yang diamankan yakni YWP, 14, asal Kecamatan Maritangngae Sidrap, MA, 16, asal Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah, dan RA, 16, asal Kecamatan Duapitue Sidrap.
Adapun delapan korban dewasa berasal dari berbagai daerah, seperti Pare-pare, Soppeng, Barru, Takalar, bahkan Samarinda Kalimantan Timur. Mereka semua dijerat utang dan dipaksa menjalankan modus penipuan jual beli motor di Facebook.
Tersangka HA,26, merekrut para korban dengan janji pekerjaan mudah. Namun, setelah ditampung, mereka dijerat utang dan diberi target penipuan. Upah yang diterima tidak tetap dan bergantung pada hasil kejahatan yang mereka lakukan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 2 unit sepeda motor (Yamaha Fino dan Honda Vario), 11 unit ponsel berbagai merek (Redmi 15C, 14C, dan 13C), 1 timbangan digital, 1 karpet alas tidur, dan, kipas angin.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 455 Ayat (1) dan (2) KUHP baru (UU No. 1/2023) jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Juga Pasal 12 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Pasal 88 jo Pasal 76 Huruf I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak Saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Makassar untuk tahap penuntutan. (H-4)














































