Ilustrasi(MI)
PERSONEL Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menangkap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial MS di kawasan Pasar Mitra, Jalan KH M Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan usai pelaku memaksa dan mengancam seorang pengendara sepeda motor untuk membayar tarif parkir secara ilegal.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pelaku ditangkap setelah insiden itu terjadi pada Sabtu (8/8).
"Pria berinisial MS sudah kami tangkap," kata Wahyu Hidayat di Jakarta.
Kejadian bermula saat korban, Rendy Budiharto, memarkirkan sepeda motornya di area Pasar Mitra Jembatan Lima untuk membeli perlengkapan bahan kue. Usai berbelanja, korban didatangi oleh pelaku yang meminta uang jasa parkir. Korban lantas menyodorkan uang tunai sebesar Rp2.000.
Namun, pelaku menolak uang tersebut dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp5.000. Korban menolak lantaran tarif resmi yang biasa berlaku untuk sepeda motor adalah Rp2.000. Penolakan tersebut memicu percekcokan, hingga pelaku diduga mengancam hendak memukuli korban.
Viral di Media Sosial
Merasa terintimidasi dan dirugikan, korban mengunggah rekaman video insiden tersebut ke media sosial Instagram hingga tular (viral). Korban juga mengadukan kejadian ini melalui layanan darurat Kepolisian 110 sebelum melapor secara resmi ke Polsek Tambora.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Jumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo langsung menyisir lokasi kejadian. Pelaku MS ditemukan masih berkeliaran di area parkir pasar dan langsung digiring ke markas kepolisian.
"Kami merespons cepat informasi dan laporan masyarakat. Petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir Pasar Mitra dan langsung diamankan," kata Sudrajat.
Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa rekaman video kejadian yang beredar luas di media sosial. Saat ini, penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sudrajat menegaskan Polsek Tambora berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta Barat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat dugaan tindak pidana. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," tegasnya.
(Ant/P-4)

















































