Polres Kukar Tangkap Sembilan Pelaku Pengeroyokan di Tabang, Pastikan Bukan Isu SARA

4 hours ago 1
Polres Kukar Tangkap Sembilan Pelaku Pengeroyokan di Tabang, Pastikan Bukan Isu SARA Sembilan tersangka saat konferensi pers Polres Kukar.(MI/Ervan Masbanjar)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Kecamatan Tabang yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lain luka berat. Sembilan pria ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang sempat memicu kerusuhan warga tersebut.

Tindakan pengeroyokan ini sebelumnya memicu aksi pembakaran dan perusakan warung makan milik warga berinisial S pada Sabtu (8/8). Namun, berkat kesigapan personel Polsek Tabang dan Polres Kukar, kericuhan berhasil diredam sehingga tidak meluas ke wilayah lain.

Kapolres Kukar, Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, dalam konferensi pers pada Senin (10/8), mengungkapkan bahwa sembilan tersangka yang diamankan berinisial MF alias O, AP alias A, AFA alias K, HM, JAP, P, MA, ANM, serta satu pelaku yang masih di bawah umur. Sementara itu, korban meninggal dunia diketahui bernama Ignasius dan korban luka berat bernama Lewi.

"Tindak pidana tersebut terjadi di Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang, Kukar, pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam," ungkap Kapolres.

Kejadian bermula sekitar pukul 20.00 Wita saat para tersangka berkumpul di sebuah warung makan di Jalan Poros PU, Desa Bilaq Talang. Sekitar pukul 21.00, kedua korban melintas menggunakan sepeda motor Yamaha WR knalpot brong dan Honda Win sebanyak 3-4 kali di depan warung tersebut.

Dua Korban Beberapa Kali Melintas di Tempat Para Pelaku Kumpul

Para pelaku menduga kedua korban dalam pengaruh minuman keras karena sempat berhenti di depan tempat mereka berkumpul. Ketegangan memuncak saat salah satu tersangka, MF alias O, meninggalkan warung tetapi dihadang oleh kedua korban di tengah jalan.

Merasa terancam, MF kembali ke warung untuk memanggil rekannya, AP alias A. Rekan-rekan MF lain yang berada di warung kemudian ikut mendatangi lokasi karena khawatir terjadi sesuatu, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan massal.

Pascakejadian, kedua korban dilarikan ke Puskesmas. Namun, Ignasius dinyatakan meninggal dunia, sementara Lewi harus menjalani perawatan akibat luka-luka di bagian wajah.

Petugas Bekuk Para Pelaku di Tabang, Tenggarong, dan Samarinda

Pengejaran pelaku dilakukan pada Minggu (9/8) oleh Satreskrim Polres Kukar dengan dukungan Jatanras Polda Kaltim. Tim dibagi menjadi dua untuk menyisir keberadaan pelaku di beberapa wilayah.

Hasilnya, tersangka AP, MF, dan AFA ditangkap di Kota Samarinda dengan bantuan Tim URC Samarinda. Empat tersangka lain, yakni HM, JAP, P, dan pelaku anak, diringkus di Kecamatan Tabang. Sementara tersangka MA dan ANM diamankan di Kecamatan Tenggarong.

"Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polres Kukar. Kami juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda CRF, Yamaha WR 155, Honda Win 100, serta botol minuman keras dari TKP," jelas Khairul Basyar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1), (2), dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus Pengeroyokan Murni Pidana tidak Terkait SARA

Kapolres menegaskan bahwa insiden ini murni merupakan tindak pidana kekerasan dan tidak memiliki kaitan dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Seluruh tersangka merupakan kalangan anak muda dengan usia maksimal 24 tahun.

"Keterlambatan penanganan awal disebabkan keterbatasan personel di Polsek Tabang. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional sebagai kasus kriminal murni," tegasnya.

Polres Kukar berkomitmen melakukan koordinasi dengan tokoh adat setempat untuk meredam isu liar. Selain itu, kepolisian akan mengintensifkan razia minuman keras demi menjaga kondusivitas wilayah Tabang.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, bersabar, dan tidak mudah terpancing isu yang belum tentu kebenarannya," pungkas Kapolres. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |