Polri dan KPK Beda Tafsir soal Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara di Sidang MK

5 hours ago 1
Polri dan KPK Beda Tafsir soal Kewenangan Perhitungan Kerugian Negara di Sidang MK Ilustrasi(Dok Magnific)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pandangan mengenai kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara. Perbedaan tafsir itu mencuat dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP. Frasa itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana.

Dalam persidangan, Polri berpandangan bahwa pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, penilaian dan penetapan kerugian negara yang bersifat final sebagai bagian dari pemenuhan unsur kerugian negara harus berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” ujar Irjen Pol. M. Awal Chairuddin dalam persidangan, Senin (10/8).

Menurut Awal, pandangan tersebut tidak berarti meniadakan kewenangan lembaga lain untuk melakukan pengawasan, audit, reviu, pemeriksaan investigatif, maupun penghitungan teknis kerugian negara.

BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat, akuntan publik, maupun ahli yang memiliki kompetensi tetap dapat melakukan pemeriksaan dan penghitungan sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan sebagai informasi awal, bahan pendukung penyidikan, pengembangan alat bukti, maupun bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan lembaga-lembaga tersebut, menurut Polri, tidak memiliki kedudukan yang sama dengan penilaian dan penetapan kerugian negara oleh BPK.

“Untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara sebagai pemenuhan unsur kerugian keuangan negara secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri berpandangan harus didasarkan pada hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara oleh BPK,” kata Awal.

Polri merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang bebas dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Berbeda dengan Polri, KPK menilai pemusatan kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara hanya kepada BPK justru dapat menimbulkan persoalan konstitusional.

Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan apabila MK menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung sekaligus menetapkan kerugian negara, norma tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional karena dapat membatasi hak tersangka atau terdakwa untuk membela diri.
Menurut dia, pembatasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip pembuktian yang berimbang dalam proses persidangan.

“KPK berpandangan pemusatan atau penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan,” ujar Iskandar.

KPK menilai tersangka atau terdakwa harus memiliki ruang yang cukup untuk menguji dan membantah tuduhan mengenai kerugian keuangan negara. Dengan demikian, kewenangan penghitungan kerugian negara tidak semestinya dimonopoli oleh satu lembaga.

Perbedaan pandangan Polri dan KPK tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.

Dalam perkara tersebut, Leonardi disebut sebagai terdakwa atas dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp306 miliar. Ia menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” karena dinilai tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Pemohon menilai ketidakjelasan norma tersebut membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan standar berbeda dalam menentukan kerugian negara. Dalam praktiknya, hasil pemeriksaan BPKP, BPK, inspektorat, maupun lembaga lainnya dapat digunakan dalam perkara pidana.

Leonardi meminta MK menyatakan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.

Setelah mendengarkan keterangan Polri dan KPK, majelis hakim mengesahkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak. Ketua MK Suhartoyo mengatakan persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB. (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |