Promosi minuman keras (miras) bermerek Newport di sebuah festival musik(media sosial)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) bermerek Newport di sebuah festival musik yang menggunakan pembacaan ayat suci Al-Qur'an sebagai syarat mendapatkan produk. DPR menilai aksi tersebut bukan sekadar kekeliruan strategi pemasaran, melainkan bentuk pelanggaran etika bisnis dan penistaan nilai keagamaan.
"Kalau benar ayat Al-Qur'an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius," tegas Kawendra di Jakarta, Selasa (11/8).
Merespons polemik tersebut, Kawendra mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran regulasi promosi minuman beralkohol.
“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Selain mendorong keterlibatan BPKN, legislator tersebut juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi aspek perizinan hingga rantai distribusi produk minuman beralkohol terkait jika terbukti melanggar aturan kepatutan dan hukum yang berlaku.
Kawendra mengingatkan, kendati dunia usaha diberikan ruang untuk berinovasi, kebebasan mengejar penjualan tetap memiliki batasan moral serta tidak boleh menabrak norma agama yang dianut masyarakat Indonesia.
“Kreativitas marketing memang penting, tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan. Ini yang harus menjadi batas bersama,” kata Kawendra.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa menerapkan prinsip responsible marketing (pemasaran yang bertanggung jawab) tanpa mengeksploitasi simbol atau identitas keagamaan untuk kepentingan komersial semata.
“Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” pungkasnya.
Kasus ini mengemuka setelah rekaman video di media sosial memperlihatkan pengunjung melafalkan Surah Ad-Duha melalui pengeras suara di depan stan produk miras Newport pada ajang festival musik The Sounds Project di Jakarta. Hafalan ayat suci tersebut disyaratkan agar pengunjung bisa memperoleh produk minuman beralkohol secara gratis. (Ant/P-4)

















































