Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,(ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah "jemput bola" untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo. Langkah ini dilakukan guna menawarkan hak perlindungan serta pendampingan hukum terkait penanganan kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan siap memberikan arahan teknis kepada pihak keluarga korban.
"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Susilaningtias di Jakarta, Senin (10/8).
Susilaningtias menjelaskan, apabila pihak keluarga secara resmi mengajukan permohonan, LPSK akan segera menelaah secara mendalam seluruh berkas serta dokumen yang diterima. Mengenai tingkat kelayakan keluarga dan saksi untuk mendapat perlindungan, LPSK baru akan memutuskannya setelah proses penelaahan selesai.
Kendati permohonan resmi belum masuk, LPSK menegaskan siap mengambil tindakan cepat jika ditemukan ancaman atau situasi mendesak di lapangan saat tim bertemu dengan keluarga korban.
"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujar Susilaningtias.
Ia menekankan, jika tim di lapangan menemukan indikasi dari kriteria tersebut, mekanisme perlindungan darurat dapat langsung diberlakukan bagi keluarga almarhum.
Polda Metro Jaya Periksa Lima Saksi
Kasus ini bergulir setelah warga digemparkan oleh penemuan jenazah Sutrimo yang tewas secara tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah meminta keterangan dari lima orang saksi guna mengusut penyebab pasti kematian korban.
"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
(Ant/P-4)

















































