MI/Seno(Dok. Pribadi)
REVISI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh berhenti pada penataan kelembagaan atau pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jauh lebih penting daripada itu, revisi itu harus menjadi momentum untuk menjawab persoalan yang paling mendasar, yaitu bagaimana mempercepat peningkatan mutu pendidikan secara merata di seluruh Indonesia.
Selama ini, diskusi mengenai desentralisasi pendidikan sering terjebak pada pertanyaan tentang siapa yang berwenang. Padahal, dalam pendidikan, pertanyaan yang jauh lebih penting ialah siapa yang harus bertindak ketika mutu pendidikan menurun. Bagi peserta didik, batas kewenangan administratif tidak pernah menjadi persoalan. Yang mereka rasakan ialah kualitas guru di kelas, kepemimpinan kepala sekolah, lingkungan belajar yang kondusif, dan kesempatan memperoleh pembelajaran yang bermutu.
Lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah telah membawa perubahan besar bagi tata kelola pendidikan. Pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk mengelola pendidikan sesuai karakteristik wilayah mereka. Berbagai inovasi lahir dari daerah dan memperkaya praktik pendidikan nasional. Namun, pada saat yang sama, kita juga menyaksikan bahwa kemampuan setiap daerah berkembang dengan kecepatan yang berbeda. Akibatnya, kesenjangan mutu pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Karena itu, revisi UU Sisdiknas perlu menawarkan paradigma baru, yaitu desentralisasi asimetris berbasis mutu. Gagasan itu berangkat dari prinsip sederhana bahwa yang menentukan bentuk dukungan negara bukan semata-mata pembagian kewenangan, melainkan kondisi mutu pendidikan di setiap daerah. Dalam pendidikan, yang harus bersifat nasional bukan hanya standar, melainkan juga komitmen terhadap mutu.
MUTU YANG TERTINGGAL
Desentralisasi telah berhasil memperluas ruang inovasi daerah. Banyak pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui berbagai kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Namun, keberhasilan tersebut belum dinikmati secara merata.
Masih terdapat daerah yang menghadapi rendahnya capaian literasi, numerasi, dan sains, kekurangan guru berkualitas, lemahnya kepemimpinan sekolah, hingga terbatasnya kapasitas tata kelola pendidikan. Perbedaan kemampuan fiskal, kualitas sumber daya manusia, dan kondisi geografis membuat kecepatan peningkatan mutu antardaerah menjadi tidak sama.
Kondisi itu tidak boleh dipandang sebagai konsekuensi yang harus diterima dari desentralisasi. Hak memperoleh pendidikan yang bermutu ialah hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, mutu pendidikan merupakan kepentingan nasional yang harus dijaga bersama.
Apabila suatu daerah menunjukkan penurunan atau stagnasi indikator mutu dalam waktu yang cukup lama, negara tidak boleh sekadar menjadi pengamat. Anak-anak hanya memiliki satu kesempatan menikmati pendidikan di bangku sekolah. Setiap keterlambatan memperbaiki mutu berarti hilangnya kesempatan mereka memperoleh pembelajaran yang lebih baik.
Itulah titik lemah yang perlu diperbaiki melalui revisi UU Sisdiknas. Selama ini, pembagian kewenangan sering dimaknai secara terlalu administratif. Ketika suatu urusan menjadi kewenangan daerah, pemerintah pusat cenderung membatasi ruang gerak mereka meskipun data menunjukkan adanya persoalan mutu yang memerlukan penanganan segera. Akibatnya, intervensi sering terlambat, sementara kesenjangan mutu terus melebar.
SAATNYA BERKOLABORASI
Revisi UU Sisdiknas harus melahirkan tata kelola pendidikan yang lebih adaptif melalui desentralisasi asimetris berbasis mutu. Konsep itu bukanlah bentuk resentralisasi, melainkan penguatan terhadap desentralisasi melalui pola kolaborasi yang lebih cerdas.
Daerah yang telah menunjukkan kinerja baik tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk berinovasi. Pemerintah pusat menjalankan fungsi standardisasi, pembinaan, dan penyebarluasan praktik baik. Sebaliknya, daerah yang indikator mutunya masih rendah atau mengalami stagnasi memperoleh dukungan yang lebih intensif melalui kebijakan afirmatif.
Intervensi tersebut dapat berupa penguatan kompetensi guru, pendampingan kepala sekolah, penguatan sistem penjaminan mutu, dukungan tenaga ahli, afirmasi pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi pembelajaran. Yang menjadi dasar bukan pertimbangan politik ataupun pembagian kewenangan semata, melainkan indikator mutu yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pemerintah pusat hadir bukan untuk mengambil alih kewenangan daerah, melainkan mempercepat penguatan kapasitas daerah agar mampu meningkatkan mutu pendidikannya secara berkelanjutan.
Konsep itu dibangun di atas tiga prinsip. Pertama, satu standar, bahwa setiap anak Indonesia berhak memperoleh layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Kedua, beragam intervensi, yaitu bentuk dukungan negara disesuaikan dengan tantangan dan capaian mutu tiap daerah. Ketiga, satu tanggung jawab, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama-sama bertanggung jawab memastikan mutu pendidikan terus meningkat.
Dengan pendekatan tersebut, yang bersifat asimetris bukanlah kewenangan daerah, melainkan tingkat dukungan negara untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan.
MUTU DI ATAS SEGALANYA
Revisi UU Sisdiknas perlu memberikan landasan hukum yang lebih progresif agar pemerintah pusat dapat melakukan intervensi secara terbatas, proporsional, berbasis data, dan dilaksanakan bersama pemerintah daerah ketika indikator mutu menunjukkan perlunya percepatan. Intervensi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan daerah, melainkan memperkuat kapasitas daerah agar mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan dalam waktu yang lebih cepat.
Semangat itu sesungguhnya sejalan dengan praktik tata kelola modern. Pemerintah yang efektif tidak memperlakukan seluruh daerah dengan pendekatan yang sama, tetapi menyesuaikan bentuk dukungan berdasarkan kebutuhan dan capaian masing-masing. Daerah yang telah maju diberi ruang inovasi yang lebih luas, sedangkan daerah yang masih tertinggal memperoleh pendampingan yang lebih intensif. Prinsip keadilan bukan berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua daerah, melainkan memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam konteks tersebut, revisi UU Sisdiknas perlu menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan intervensi kolaboratif apabila indikator mutu menunjukkan penurunan, stagnasi, atau belum mencapai standar nasional dalam kurun waktu tertentu. Intervensi itu dapat berupa penguatan kompetensi guru dan kepala sekolah, pendampingan penjaminan mutu, dukungan pembiayaan afirmatif, penugasan tenaga ahli, dan penguatan sistem pembelajaran berbasis bukti.
Yang menjadi pijakan bukan pertimbangan politik, melainkan data. Rapor pendidikan, hasil asesmen nasional, akreditasi, evaluasi kinerja satuan pendidikan, dan indikator mutu lainnya harus menjadi dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, kebijakan pendidikan benar-benar bergerak berdasarkan bukti (evidence-based policy), bukan sekadar rutinitas birokrasi.
Paradigma itu sekaligus mengubah orientasi tata kelola pendidikan. Keberhasilan pendidikan tidak lagi diukur dari banyaknya program, besarnya anggaran, atau lengkapnya administrasi, tetapi dari meningkatnya kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Literasi, numerasi, sains, karakter, kualitas guru, serta berkurangnya kesenjangan mutu antardaerah harus menjadi ukuran keberhasilan bersama.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi dipisahkan batas kewenangan, tetapi dipersatukan tujuan yang sama, yaitu menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
PENUTUP
Revisi UU Sisdiknas harus menggeser fokus dari sekadar membagi kewenangan menjadi mempercepat peningkatan mutu pendidikan. Desentralisasi asimetris berbasis mutu bukanlah bentuk resentralisasi, melainkan penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, di mana pun mereka berada.
Pada akhirnya, kewenangan dapat didesentralisasikan, tetapi tanggung jawab menjamin mutu pendidikan tidak boleh terdesentralisasi. Semangat itulah yang perlu menjadi jiwa revisi UU Sisdiknas menuju pendidikan Indonesia yang lebih maju, lebih merata, dan lebih berkeadilan.

















































