Kuasa hukum Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Antara)
KUASA hukum Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy Tanoe meminta agar pemeriksaan sebagai saksi digeser menjadi 11 Agustus 2026.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ricky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/8).
Alasan Pemeriksaan Kesehatan
Ricky menjelaskan kronologi pemanggilan tersebut. Rudy Tanoe menerima surat panggilan dari penyidik KPK pada 4 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Agustus 2026. Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sudah memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Sebagai bentuk kepatuhan, tim kuasa hukum telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 5 Agustus 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan sekaligus mengusulkan tanggal pemeriksaan baru pada 11 Agustus mendatang.
Ricky menegaskan bahwa surat permohonan tersebut telah diterima oleh pihak KPK. Ia juga memastikan bahwa ketidakhadiran kliennya bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Beras
Kasus yang menyeret nama Rudy Tanoe ini merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Program tersebut diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020–2021.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, baik individu maupun korporasi. Berikut adalah rincian pihak-pihak yang terlibat berdasarkan data penyidikan:
| Tersangka Perorangan | Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker |
| Tersangka Korporasi | PT Dosni Roha Indonesia, PT Dosni Roha Logistik |
| Estimasi Kerugian Negara | Sekitar Rp200 Miliar |
KPK menduga praktik korupsi dalam distribusi bansos beras ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara tersebut. (Ant/I-1)

















































