Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki di 2027? Ini Kata DJP

1 day ago 1
Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki di 2027? Ini Kata DJP Rencana pemungutan pajak baru untuk rumah kontrakan pada 2027.(Dok. Sewa Rumah)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum memiliki rencana untuk memungut jenis pajak baru yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada tahun 2027. Hal ini disampaikan guna meluruskan kabar yang berkembang terkait arah kebijakan perpajakan di masa mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan program kerja spesifik untuk tahun 2027 yang secara khusus menargetkan sektor properti sewa tersebut. Menurutnya, isu ini muncul setelah adanya pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge dilansir dari Antara, Senin (10/8).

Inge menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti hanya digunakan sebagai salah satu contoh dalam pembahasan penguatan basis perpajakan. Ia menekankan bahwa pada dasarnya, penghasilan dari sewa tanah dan bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek PPh. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, DJP menyatakan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan kepatuhan pajak pun dilakukan berbasis data secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kepemilikan aset tertentu.

DJP juga menyadari keberagaman profil pemilik kontrakan, termasuk masyarakat yang menjadikannya sebagai sumber penghasilan skala kecil. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil akan tetap bersifat persuasif, edukatif, dan proporsional guna menjamin keadilan bagi seluruh wajib pajak. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |