Siaran Langsung di Jam Kerja, ASN Bandung Barat Terancam Sanksi

1 day ago 2
Siaran Langsung di Jam Kerja, ASN Bandung Barat Terancam Sanksi Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, saat diwawancara oleh media di Bandung Barat, Senin (10/8/2026).(ANTARA/Ilham Nugraha.)

INSPEKTORAT Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas aksi siaran langsung (live) di media sosial yang dilakukan pegawai tersebut saat jam kerja.

Inspektur Inspektorat Daerah KBB, Yadi Azhar, mengonfirmasi bahwa pemanggilan telah dilakukan pada Senin (10/8) pagi sesuai instruksi Bupati Bandung Barat. Pihaknya kini sedang mendalami potensi pelanggaran etika dan disiplin, termasuk mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk sanksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pernyataan dalam siaran langsung tersebut, termasuk ucapan mengenai '1 persen' yang diduga berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan Dinas PUTR," ujar Yadi di Bandung Barat.

Selain konten pembicaraan, Inspektorat juga fokus memastikan waktu pelaksanaan siaran langsung tersebut. Jika terbukti dilakukan pada jam kerja dan pernyataan mengenai "1 persen" terbukti berkaitan dengan masalah internal kedinasan, pegawai yang bersangkutan terancam sanksi berat.

Yadi menegaskan bahwa status pegawai sebagai PPPK paruh waktu memungkinkan adanya tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja. "Itu bisa juga sanksi berat, bisa dengan PHK, bisa pemberhentian, atau pemutusan kontrak karena dia memang PPPK paruh waktu," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan telah memerintahkan pemeriksaan mendalam karena aktivitas tersebut dinilai melanggar etika aparatur pemerintah. Jeje menegaskan tidak akan segan mengambil langkah drastis jika pelanggaran terbukti secara sah.

"Kalau memang terjadi pelanggaran, kita akan memutus kontrak," tegas Jeje. Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga marwah instansi dengan tidak melakukan aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan saat jam kantor.

Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan diserahkan langsung kepada Bupati sebagai dasar rekomendasi sanksi akhir, dengan mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |