Soal Pilot Malaysia Bawa 70.114 Ekstasi ke Jakarta, Menkum: Masih Diproses Hukum

2 days ago 2
 Masih Diproses Hukum MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)

MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan kasus pilot Malaysia yang diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Jakarta masih dalam proses hukum. Ia meminta publik menunggu proses penanganan kasus penyelundupan narkoba tersebut oleh aparat penegak hukum sebelum membicarakan kemungkinan hukuman terhadap pilot tersebut.

“Kalau pilot Malaysia dulu itu kan masih berproses ya. Jadi masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Kita tunggu prosesnya, jangan bicara soal dihukum atau tidak,” kata Supratman saat ditemui dalam kegiatan Pasti Ada Solusi di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8).

Supratman mengatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kementerian Hukum, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mendahului keputusan institusi yang berwenang.

“Kita kan itu tugasnya dari aparat penegak hukum, kita serahkan sepenuhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO (39). Pilot tersebut ditangkap setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu ketika tiba di Jakarta dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (29/7).

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi intelijen mengenai barang bawaan MSO. Kecurigaan muncul setelah pilot tersebut tiba usai menerbangkan pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta.

“Dari analisa intelijen terdapat kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Hengky dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berisi pil ekstasi dengan total 70.114 butir serta satu paket sabu seberat 4 gram.

Hengky mengatakan sabu tersebut diduga dibawa untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Sementara itu, puluhan ribu butir ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus pil ekstasi dengan total 70.114 butir dan satu paket sabu seberat 4 gram,” kata Hengky.

Setelah menemukan narkotika tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Hingga kini, proses hukum terhadap MSO masih berjalan. Pemerintah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |